banner 728x250

Profil Rustian dan Perjalanan Tugasnya Sebelum Diamankan KPK

Profil Rustian dan Perjalanan Tugasnya Sebelum Diamankan KPK
banner 120x600
banner 468x60

Pekanbaru | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rustian, yang saat itu menjabat Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Rustian termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan BNPB serta unsur swasta yang berkaitan dengan kegiatan di lembaga tersebut. Di pihak yang turut diamankan terdapat pejabat pembuat komitmen atau PPK, yakni pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

banner 325x300

Keterangan awal KPK menyebut perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Pengadaan yang menjadi perhatian juga mencakup kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Dana tersebut merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, sehingga pelaksanaan pengadaannya menjadi bagian penting dalam penanganan darurat.

Operasi tersebut menempatkan nama Rustian dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani KPK bersama sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta. Pada tahap awal ini, informasi yang disampaikan berkaitan dengan jumlah pihak yang diamankan, unsur yang terlibat, serta dugaan keterkaitan perkara dengan pengadaan. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut berada dalam proses penanganan KPK sesuai informasi yang akan disampaikan lembaga antirasuah itu.

Profil Rustian dalam publikasi resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencantumkan nama lengkap dengan gelar dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami latar belakang profesionalnya sebelum ia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam struktur BNPB, Rustian tercatat menduduki jabatan sebagai Sekretaris Utama. Posisi ini termasuk salah satu jabatan pimpinan tinggi madya yang memiliki peran penting dalam mendukung administrasi serta tata kelola kelembagaan BNPB.

Sebagai Sekretaris Utama, Rustian berada dalam unsur pimpinan yang menopang penyelenggaraan organisasi dan kelancaran fungsi administratif lembaga. Jabatan tersebut menunjukkan tanggung jawab pada aspek tata kelola internal sesuai kedudukannya dalam struktur BNPB. Informasi mengenai posisi ini penting untuk menempatkan namanya dalam konteks kelembagaan sebelum adanya pemberitaan tentang pengamanan oleh KPK, tanpa mengaitkannya dengan kesimpulan hukum yang belum ditetapkan.

Perjalanan tugas Rustian di BNPB telah berlangsung sebelum menjabat sebagai Sekretaris Utama. Pada 2021, ia tercatat sebagai Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan. Dalam perkembangan berikutnya, Rustian diangkat menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Kedua jabatan tersebut berkaitan dengan dukungan operasional dalam penanganan keadaan darurat, khususnya melalui penyediaan sumber daya, logistik, dan peralatan yang diperlukan. Posisi di bidang tersebut menempatkannya dalam lingkup kerja BNPB yang berhubungan dengan kesiapan serta dukungan bagi penanganan situasi darurat. Namun, uraian mengenai perjalanan tugasnya perlu tetap merujuk pada informasi resmi yang tersedia dan tidak memperluas kewenangan di luar jabatan yang tercantum.

Rustian diangkat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 28 Juli 2023. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebagai bagian dari penataan kepemimpinan dan penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan BNPB. Sebelum menempati jabatan itu, Rustian menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB. Pengalaman tersebut menempatkannya dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan kesiapan dan pengelolaan sumber daya untuk mendukung penanganan bencana.

Sebagai Sekretaris Utama, Rustian menjalankan fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas BNPB secara menyeluruh. Sekretariat Utama bertanggung jawab atas pekerjaan kesekretariatan, administrasi kelembagaan, koordinasi internal, serta dukungan manajerial bagi unit-unit organisasi. Peran ini membantu memastikan kebijakan dan program BNPB dapat dilaksanakan melalui perencanaan, penganggaran, pengelolaan administrasi, dan pengawasan yang terkoordinasi.

Dalam struktur organisasi BNPB, Sekretariat Utama menaungi sejumlah unit kerja dengan fungsi yang saling berkaitan. Unit-unit tersebut meliputi Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Biro Perencanaan mendukung penyusunan program dan rencana kerja, sedangkan Biro Keuangan menangani pengelolaan anggaran serta pertanggungjawaban keuangan. Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama berperan dalam aspek regulasi, pengembangan organisasi, dan hubungan kelembagaan.

Adapun Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menangani administrasi kepegawaian, layanan umum, serta kebutuhan operasional organisasi. Dalam kedudukannya, Rustian turut terlibat dalam pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BNPB. Tanggung jawab tersebut mencakup dukungan terhadap pengembangan aparatur, penataan administrasi kepegawaian, dan penciptaan tata kerja yang mendukung profesionalisme. Posisi Sekretaris Utama dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan urusan administratif, tetapi juga dengan penguatan kapasitas kelembagaan BNPB.

Setelah menjabat sebagai Sekretaris Utama, Rustian tercatat terlibat dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi dan penanganan bencana. Salah satu agenda tersebut berlangsung pada 3 November 2025, ketika ia memimpin pelantikan serta pengalihan jabatan 59 pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Kegiatan ini menjadi bagian dari penerapan penyederhanaan birokrasi, yang diarahkan untuk menyesuaikan struktur kerja dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Rustian menyampaikan harapan agar penyederhanaan birokrasi tidak berhenti pada perubahan nomenklatur jabatan. Menurut harapan yang disampaikan, kebijakan tersebut perlu mendorong organisasi bekerja secara lebih profesional, dinamis, dan cepat dalam menjalankan tugas. Perubahan jabatan diharapkan dapat memperjelas peran, memperkuat kompetensi aparatur, serta mendukung pelaksanaan pekerjaan yang lebih efektif. Agenda pelantikan tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam proses penataan internal dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

Kegiatan lain yang tercatat berlangsung pada 14 Juni 2026, saat Rustian mengunjungi Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau. Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus mengetahui perkembangan operasi yang sedang berjalan. Dalam agenda tersebut, perhatian juga diarahkan pada kesiapan tim operasi pemadaman, termasuk kemampuan personel dan unsur terkait dalam merespons potensi maupun kejadian karhutla di wilayah yang menjadi perhatian.

Kedua kegiatan tersebut menunjukkan ruang lingkup tugas Rustian setelah menduduki posisi Sekretaris Utama di BNPB. Di satu sisi, ia menjalankan peran dalam penataan birokrasi dan penguatan organisasi; di sisi lain, ia mengikuti pemantauan terhadap penanganan bencana serta kesiapan operasi di lapangan. Rekam kegiatan itu menjadi bagian dari catatan tugasnya di BNPB, tanpa mengubah atau memberikan penilaian tambahan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Perjalanan Karir Kanaya Whu yang Inspirasional dalam Musik Sunda | Penyesuaian Jadwal KRL Jabodetabek: 12 Perjalanan Dibatalkan | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar

banner 325x300