Tuban, 29 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur secara resmi mengajukan aduan masyarakat (DUMAS) tertulis kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban terkait dugaan aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aduan ini diajukan menyusul laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh LIN, yang menemukan indikasi kuat terjadinya eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, penggunaan BBM bersubsidi untuk industri ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang parah.
Latar Belakang Aduan
Aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Di sejumlah lokasi, tambang-tambang tersebut membentuk jurang-jurang dalam yang rawan longsor dan banjir saat musim hujan. Sayangnya, pemerintah dan aparat terkesan menutup mata dan telinga atas situasi ini.
“Kalau nanti terjadi bencana, pemerintah pasti yang disalahkan. Tapi sekarang, kenapa mereka diam saja?” tegas perwakilan LIN DPD 16 Jatim.
LIN menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.
Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal
Berdasarkan investigasi di lapangan, LIN mengidentifikasi sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal, antara lain:
1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
Tambang Galian C (limestone/pedel) diduga beroperasi tanpa izin. Aktivitas ini mengancam lingkungan sekitar, sementara aparat tidak menunjukkan tindakan nyata.
2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
Tambang silica milik perseorangan (inisial S dan S) juga diduga tidak memiliki izin resmi. Operasi tambang ini berlangsung tanpa pengawasan.
3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
Tambang pasir yang telah beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa penindakan. Kerusakan lingkungan terus terjadi, namun instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkesan pasif.
4. Desa Ngimbang, Palang-Widang
Tambang Galian C (pedel) tanpa jaminan reboisasi. Kerusakan lingkungan terjadi masif, dan dugaan adanya “main mata” dengan oknum pejabat semakin kuat.
5. Jatirogo, Krajan, Ngepon
Tambang batubara yang saat diklarifikasi oleh tim LIN, para pekerja hingga sopir truk melarikan diri meninggalkan lokasi. Ini memperkuat dugaan bahwa operasi tersebut ilegal.
Dampak dan Ancaman
Aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius, antara lain:
Kerusakan habitat dan ekosistem
Pencemaran lingkungan
Penyalahgunaan BBM subsidi
Kerugian negara
Ancaman bencana alam
Tuntutan LIN DPD 16 Jawa Timur
Sehubungan dengan temuan-temuan tersebut, Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jatim menuntut langkah tegas dan cepat, sebagai berikut:
1. Bupati Tuban dan Pemerintah Daerah segera mengambil tindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang teridentifikasi.
2. Polres Tuban dan aparat penegak hukum menindak secara hukum para pelaku tambang ilegal, termasuk oknum yang terlibat dalam pembiaran aktivitas ini.
3. DPRD Tuban segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya tambang ilegal di wilayahnya.
4. Instansi vertikal seperti DLH, ESDM, dan Kepolisian tidak lagi diam dan bersikap tegas, karena persoalan ini menyangkut keselamatan warga dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
5. Aparat hukum dilarang melindungi pelaku tambang ilegal. Jika tidak ada penindakan, maka patut diduga adanya keterlibatan atau pembiaran yang disengaja.
Tembusan Aduan Dikirim Kepada:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Sekretariat Negara
3. Kementerian ESDM
4. Polda Jawa Timur
5. Mabes Polri
6. Kabareskrim Polri
7. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini, hingga ada tindakan nyata dari seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Negara ini tidak boleh tunduk pada kepentingan tambang ilegal. Kami akan terus bersuara demi keadilan dan keselamatan rakyat.” – Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jatim.