Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus berlanjut meski telah meresahkan masyarakat dan jelas melanggar norma agama serta aturan hukum yang berlaku. Kegiatan ilegal ini seolah tidak terjamah hukum, dengan omset fantastis yang mengundang pemain dari berbagai daerah.
Kendati dikecam, lokasi sabung ayam semakin banyak didatangi para penjudi. Dari informasi yang dihimpun, tak hanya warga lokal, tetapi juga orang-orang dari wilayah luar yang datang untuk mencoba peruntungan. Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, menyatakan, “Tempat ini selalu ramai, saya juga pernah ke sana. Rasanya seperti tidak ada yang takut akan konsekuensi hukum,” ujarnya saat dihubungi oleh awak media.
Kondisi ini menimbulkan dugaan, apakah Penegak Hukum kurang berani menindak tegas praktik perjudian yang sudah menjadi ‘rahasia umum’ ini? Di dalam Pasal 303 KUHP jelas tertera ancaman pidana bagi pelaku perjudian—dari penjara hingga denda mencapai Rp 25 juta. Namun, kenyataan di lapangan tampaknya jauh dari harapan, dengan praktik ini terus berlanjut tanpa adanya tindakan nyata dari otoritas terkait.
Kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari perjudian yang merajalela ini pun semakin mencuat. Dapat dipastikan bahwa jika dibiarkan, lingkungan sekitar akan terjerumus pada masalah sosial yang lebih besar. Korelasi antara aktivitas perjudian dengan kejahatan lainnya pun tak dapat diabaikan, termasuk kehilangan aset, kerusakan hubungan keluarga, dan meningkatnya angka kriminalitas.
Masyarakat Tulungagung berharap agar pihak berwajib dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera. Namun, pertanyaannya kini, kapan penegakan hukum yang berani dan bertanggung jawab ini akan terwujud di Tulungagung? Saatnya kita semua bersikap dan mengambil tindakan nyata agar kesadaran hukum terus terjaga dan praktik perjudian ini tak semakin mengakar dalam kehidupan sehari-hari.