Jember, Jawa Timur — Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali mencuat setelah hampir tidak ada tindak lanjut serius dari pihak kepolisian. Meskipun telah dilaporkan ke Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jember, tempat ini terus beroperasi dengan terang-terangan, bahkan di bawah pengawalan ketat para preman.
Sejak berita ini dipublikasikan, masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang seolah diam membiarkan praktek perjudian ilegal ini berlangsung tanpa tindakan tegas. Setiap kali lokasi sabung ayam tersebut “tutup”, tidak lama kemudian tempat tersebut kembali beroperasi lebih ramai dan lebih terang-terangan.
Kecewa pada Aparat Hukum
Meski telah dilaporkan sebelumnya, hingga kini, tidak ada langkah tegas dari Polres Jember yang mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Aktivitas perjudian sabung ayam di desa tersebut bahkan semakin meresahkan, dengan banyaknya sepeda motor dan mobil yang diduga milik para pemain judi sabung ayam yang terparkir di sekitar lokasi. Ini menyebabkan keresahan warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan tempat perjudian tersebut yang semakin “dilindungi” oleh para oknum yang berperan sebagai penjaga.
Perjudian Sabung Ayam Berisiko Pidana Berat
Praktek perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar norma sosial dan merusak ketertiban umum, tetapi juga melibatkan tindak pidana yang bisa dikenakan dengan sanksi tegas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian adalah tindak pidana yang dapat dikenakan dengan hukuman penjara dan denda. Pasal yang terkait dengan perjudian adalah Pasal 303, yang mengatur tentang perjudian secara ilegal, baik di tempat umum maupun privat. Dalam hal ini, mereka yang terlibat dalam sabung ayam bisa dikenakan pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.
Jika kegiatan perjudian ini diketahui melibatkan tindak pidana lainnya, seperti pengaturan atau pemerasan, maka pidana yang dijatuhkan bisa jauh lebih berat. Selain itu, aparat penegak hukum juga bisa mengenakan sanksi terhadap mereka yang terlibat dalam perlindungan atau pengawasan atas kegiatan perjudian ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun oknum aparat yang terlibat.
Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Terhadap Perjudian
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak segala bentuk perjudian, baik itu sabung ayam maupun perjudian online. Kapolri bahkan menekankan akan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menyelidiki aliran dana perjudian ini yang bisa mencurigakan.
“Polri akan serius memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Kami tidak akan segan-segan menindak anggota kepolisian yang terlibat, baik yang menerima keuntungan maupun yang melindungi praktek ilegal ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam keterangannya.
Namun, kenyataan di lapangan justru bertolak belakang. Aktivitas sabung ayam di Jember yang semakin terang-terangan mengindikasikan adanya kekosongan pengawasan dan kontrol dari pihak berwenang yang seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas.
Keberadaan Preman di Lokasi Sabung Ayam
Tak hanya itu, keberadaan para preman yang menjaga lokasi perjudian sabung ayam semakin menambah ketegangan di sekitar Dusun Krajan. Keberadaan preman ini semakin membuat masyarakat merasa terintimidasi dan tak berdaya untuk melapor. Apalagi, para pemain judi sabung ayam yang biasanya memiliki pengaruh di desa, semakin menunjukkan kesan adanya pembiaran dari pihak berwenang.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat sekitar berharap pihak kepolisian segera menanggapi serius laporan mengenai keberadaan markas perjudian sabung ayam di wilayah mereka. Mereka mendesak agar penegakan hukum yang lebih tegas dilakukan agar situasi ini tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan meresahkan warga sekitar.
“Sudah berulang kali kami melapor, namun seperti tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Kami sangat berharap agar pihak berwajib segera turun tangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepolisian diharapkan segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan memberantas perjudian ilegal yang sudah meresahkan banyak pihak.
Potensi Jerat Pidana:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan perjudian atau mengusahakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika terbukti ada pengaturan atau ancaman dalam perjudian, pelaku bisa dikenakan pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian: Setiap orang yang mengadakan, menyediakan atau menjadi pengelola tempat perjudian bisa dikenakan sanksi pidana.
Tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktek perjudian sabung ayam ini sangat diharapkan agar keadilan bisa ditegakkan dan situasi di masyarakat kembali kondusif.