banner 728x250

Tambang Tanpa Izin di Tuban Menggila, LIN Desak Aparat Usut Tuntas

Tambang Tanpa Izin di Tuban Menggila, LIN Desak Aparat Usut Tuntas
banner 120x600
banner 468x60

Tuban, Jawa Timur — Praktik tambang Galian C ilegal kembali mencuat. Kali ini, aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban disorot tajam oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, yang menyebut adanya kerusakan lingkungan masif, penyalahgunaan BBM subsidi, dan intimidasi terhadap aktivis. Dugaan ini menempatkan kasus tersebut bukan hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori kejahatan lingkungan dan ekonomi.


Tambang Bodong Beroperasi Terang-Terangan, Pemerintah dan Aparat Diduga Bungkam

Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur mengungkapkan bahwa tambang jenis Tanah Urug di Desa Menilo telah beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Parahnya, aparat dan pemerintah daerah diduga melakukan pembiaran.

banner 325x300

“Ada kesan pembiaran dan pembungkaman. Aparat seolah tutup mata. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ketua LIN dalam aduannya.

Berdasarkan hasil investigasi internal LIN yang melibatkan DPC Tuban, ditemukan aktivitas galian di beberapa titik yang tidak memiliki izin lingkungan, tidak ada reboisasi, dan tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang benar.


Diduga Pakai Solar Subsidi, Negara Dirugikan Ganda

LIN juga mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal. Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri ilegal merupakan pelanggaran berat dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas:

  • Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    Ancaman: Penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), Pasal 40 ayat (9)
    Menegaskan larangan penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya.

“Ini jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya pelaku tambang ilegal. Satu liter solar subsidi yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat,” ujar LIN.


Aktivis LIN Diancam, Preman Diduga Dilibatkan

Kondisi makin memanas saat pengusaha tambang ilegal berinisial JK dikonfrontasi oleh jajaran LIN. Alih-alih memberikan klarifikasi, JK diduga melontarkan ancaman kepada Ketua Umum dan anggota LIN, dengan menyatakan akan mendatangkan preman bayaran.

Ini adalah bentuk intimidasi terhadap aktivis dan pelanggaran hukum pidana, khususnya:

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
    Ancaman: Penjara hingga 1 tahun
  • Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B
    Ancaman: Penjara hingga 4 tahun bila ancaman disampaikan melalui media elektronik atau digital.

LIN menilai tindakan JK sudah masuk ke ranah obstruction of justice, yaitu menghalangi upaya pelaporan dan penegakan hukum oleh masyarakat sipil.


Aspek Pidana dan Undang-Undang yang Dilanggar

1. Tambang Ilegal (Tanpa IUP):

  • Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    ➤ Penjara hingga 5 tahun, denda Rp100 miliar

2. Kerusakan Lingkungan:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
    ➤ Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–Rp10 miliar

3. Penyalahgunaan BBM Subsidi:

  • Pasal 55 UU Migas & Pasal 40 ayat (9) UU Cipta Kerja
    ➤ Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar

4. Intimidasi terhadap Aktivis:

  • Pasal 335 KUHP dan UU ITE
    ➤ Penjara maksimal 4 tahun

Tuntutan LIN: Bongkar & Proses Pidana Pelaku Tambang Ilegal

Atas dasar berbagai pelanggaran tersebut, LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut tindakan konkret dari:

Pemkab Tuban untuk segera menutup semua lokasi tambang ilegal dan mencabut alat berat dari lokasi.
Polres Tuban & Polda Jatim untuk menangkap dan memproses hukum pengusaha tambang yang terlibat.
Kementerian ESDM dan KLHK melakukan audit dan penegakan hukum lingkungan.
Mabes Polri menindak oknum aparat yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas ilegal ini.

“Kami sudah tembuskan laporan ini ke Presiden RI, Kapolri, Kementerian ESDM, hingga Gubernur Jatim. Tidak ada alasan untuk diam. Jika aparat daerah tak sanggup, biar pusat yang turun,” tegas LIN.


Catatan Akhir: Negara Tak Boleh Takluk pada Mafia Tambang

Kasus tambang Galian C ilegal di Tuban bukan lagi masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku tambang yang merusak lingkungan, menggerogoti subsidi rakyat, dan mengancam aktivis.

“Jika hukum tidak ditegakkan, kepercayaan rakyat akan hilang. Hentikan tambang ilegal sekarang juga, atau rakyat sendiri yang akan bergerak,” tutup pernyataan LIN.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *