banner 728x250

Aktivitas Sabung Ayam di Banyuwangi Kembali Marak, Warga Resah dan Meminta Penindakan Tegas

Aktivitas Sabung Ayam di Banyuwangi Kembali Marak, Warga Resah dan Meminta Penindakan Tegas
banner 120x600
banner 468x60

Banyuwangi, 28 September 2025 – Aktivitas sabung ayam yang sempat terhenti sejenak, kini kembali mencuri perhatian di Dusun Krajan II, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sabung ayam yang digelar di lokasi tersebut, diduga sudah menjadi praktik kebal hukum, meskipun sebelumnya telah mendapat sorotan media.

 

banner 325x300

Pada Sabtu dan Minggu kemarin, kegiatan ilegal ini kembali berlangsung dengan luasnya taruhan uang yang melibatkan para pemain. Lokasi yang digunakan sebagai arena sabung ayam seakan tidak takut terhadap tindakan hukum, meskipun praktik ini jelas-jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perjudian.

 

Menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP, sabung ayam yang disertai taruhan baik uang maupun barang merupakan tindak pidana perjudian. Pelaku yang terlibat dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Jika kegiatan ini dilakukan secara terorganisir atau dijadikan mata pencaharian utama, ancaman hukumannya bahkan bisa lebih berat.

 

Warga sekitar mengungkapkan keresahan mendalam terhadap maraknya praktik sabung ayam ini. Mereka mengaku khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusuhan antar pemain yang sering terjadi di arena sabung ayam. “Kegiatan ini jelas meresahkan. Kami khawatir jika dibiarkan terus-menerus, bisa menimbulkan kerusuhan dan kekacauan di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Sejumlah warga juga mendesak agar Polresta Banyuwangi segera turun tangan untuk menindak tegas para pengelola dan peserta sabung ayam yang terus beroperasi meskipun jelas melanggar hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan razia dan memberantas aktivitas ilegal ini, agar ketentraman dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

 

Di sisi lain, pihak berwenang hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil. Namun, sejumlah sumber di kepolisian menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan akan melakukan tindakan yang diperlukan.

 

Sebagai tambahan, praktek sabung ayam juga menjadi salah satu bentuk perjudian yang meresahkan di banyak daerah di Indonesia. Selain bertentangan dengan hukum, kegiatan tersebut juga dianggap merugikan banyak pihak, mulai dari ekonomi hingga kesehatan hewan yang dipertaruhkan dalam arena tersebut. Untuk itu, masyarakat berharap bahwa hukum dapat ditegakkan dengan tegas, dan praktik perjudian ilegal ini dapat dihentikan sebelum menambah keresahan lebih lanjut.

 

Sanksi Pidana Terkait Sabung Ayam Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 KUHP, setiap orang yang terlibat dalam sabung ayam berhadiah atau taruhan berisiko mendapatkan pidana penjara selama 10 tahun atau denda yang besarannya bisa mencapai Rp25 juta. Selain itu, jika kegiatan sabung ayam ini dilakukan secara terorganisir sebagai mata pencaharian tetap, pelaku dapat dijatuhi sanksi lebih berat berupa pidana penjara lebih lama atau denda yang lebih besar.

 

Masyarakat pun berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, dan para pelaku yang terus menerus mengabaikan peraturan yang ada dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *