Tuban, 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur kembali mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas tambang ilegal yang marak di wilayah Tuban, khususnya tambang Galian C dan batubara. Dalam laporan resmi yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, LIN mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum pidana dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal ini.
Latar Belakang Temuan Investigasi
Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di Tuban telah mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan secara signifikan. Dalam laporannya, LIN menyoroti adanya sejumlah lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Bahkan, dilaporkan bahwa beberapa lokasi tambang tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal, yang semakin merugikan negara.
“Ketidakpedulian pemerintah dan aparat hukum dalam mengatasi masalah ini sangat mengkhawatirkan. Sudah banyak bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan, tetapi tidak ada tindakan yang memadai,” kata Ketua LIN DPD 16 Jatim dalam keterangan tertulisnya.
Lokasi Tambang Ilegal yang Diduga Melanggar Hukum
LIN DPD 16 Jatim menyebutkan beberapa lokasi tambang ilegal yang menjadi sorotan, di antaranya:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
- Jenis Tambang: Galian C batu limestone (pedel).
- Pelanggaran: Beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan.
- Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban
- Jenis Tambang: Silika.
- Pelanggaran: Tidak memiliki izin pertambangan dan beroperasi secara ilegal tanpa pengawasan dari instansi terkait.
- Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, serta Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
- Jenis Tambang: Pasir.
- Pelanggaran: Beroperasi selama lebih dari 4 tahun tanpa izin dan tanpa penertiban oleh instansi terkait.
- Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
- Jenis Tambang: Galian C pedel.
- Pelanggaran: Merusak lingkungan tanpa ada upaya reboisasi atau pengelolaan pasca tambang. Tindakan pembiaran oleh pejabat setempat semakin memperburuk situasi.
- Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
- Jenis Tambang: Batubara.
- Pelanggaran: Aktivitas tambang yang diduga ilegal. Ketika tim investigasi LIN melakukan klarifikasi ke lokasi, para pekerja, sopir truk, dan operator alat berat melarikan diri, meninggalkan semua peralatan.
- Pelanggaran Hukum Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Dampak Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Kerusakan Habitat Alam: Penambangan ilegal merusak habitat alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada.
- Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kegiatan tambang ilegal mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
- Kerugian Ekonomi Negara: Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk industri ilegal ini mengakibatkan kerugian negara, yang seharusnya digunakan untuk sektor yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tuntutan dari Lembaga Investigasi Negara
Berdasarkan temuan-temuan yang ada, LIN DPD 16 Jawa Timur mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah dan aparat hukum:
- Tindakan Tegas dari Pemerintah Kabupaten Tuban
Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan segera menutup seluruh lokasi tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin dan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan yang merusak lingkungan. - Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang Ilegal
Instansi terkait, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepolisian, diminta untuk segera menindak pelaku tambang ilegal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Pengawasan yang Ketat dan Transparan
Pemerintah Kabupaten Tuban harus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan tambang di wilayahnya, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk mencegah kegiatan ilegal lebih lanjut. - Aparat Hukum Tidak Melindungi Praktik Ilegal
Aparat hukum diimbau untuk tidak melindungi praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Kesimpulan dan Harapan
LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa masalah tambang ilegal di Tuban sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Dengan banyaknya bukti pelanggaran hukum yang ditemukan, LIN berharap pemerintah, aparat hukum, dan instansi terkait dapat bertindak lebih cepat dan tegas untuk menanggulangi masalah ini. Aduan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang di tingkat pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kabareskrim, Polda Jawa Timur, serta Kementerian ESDM, untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Tembusan:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Negara
- Polda Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Kementerian ESDM
- Mabes Polri
- Kabareskrim Polri
Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur