Jakarta, 19 Mei 2026 — Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di ibu kota. Sejumlah mantan pekerja yang pernah bekerja di Klinik Utama Sentosa mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian terkait hak pesangon setelah terjadinya perpindahan operasional perusahaan yang sebelumnya berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, menuju wilayah Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Persoalan tersebut kini turut menyeret perhatian LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur yang mendesak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk membuka kembali proses pemeriksaan secara menyeluruh.
Permasalahan itu bermula ketika aktivitas usaha Klinik Utama Sentosa disebut berpindah lokasi dari Kelapa Gading ke kawasan Pangeran Jayakarta. Dalam proses perpindahan tersebut, menurut keterangan para pekerja, seluruh perlengkapan operasional dan barang-barang kantor ikut dipindahkan. Bahkan sejumlah pekerja yang saat itu sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga disebut masih dilibatkan untuk membantu proses pemindahan aset perusahaan.
Situasi semakin menimbulkan tanda tanya ketika setelah seluruh barang dipindahkan, aktivitas kerja disebut kembali berjalan di sebuah klinik lain bernama Klinik Apollo. Para pekerja menilai terdapat keterkaitan operasional antara kedua klinik tersebut karena pimpinan dan sebagian besar tenaga kerja yang sebelumnya berada di Klinik Utama Sentosa disebut ikut berpindah ke tempat baru itu.
Di tengah proses tersebut, empat pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun, dan Azis mengaku diminta menunggu panggilan kerja lanjutan. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, panggilan yang dijanjikan tidak kunjung datang. Mereka justru menerima kenyataan bahwa status pekerjaan mereka tidak lagi jelas tanpa adanya penyelesaian hak ketenagakerjaan yang memadai.
Menurut pengakuan para pekerja, persoalan ini kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi. Dari proses tersebut, disebutkan telah terbit anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja. Akan tetapi, para pekerja mengklaim hingga saat ini anjuran tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Kami hanya meminta hak yang memang seharusnya diterima pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar salah satu mantan pekerja saat memberikan keterangan kepada pendamping hukum dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Tidak berhenti sampai di situ, kuasa pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur kemudian melayangkan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Salah satu poin yang dipersoalkan yakni dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada masa operasional perusahaan berlangsung.
Namun dalam perkembangannya, pihak pelapor mengaku justru menerima informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara meskipun pihak pengadu belum pernah dimintai keterangan secara resmi. Kondisi itu memicu tanda tanya besar dari pihak pelapor mengenai mekanisme penanganan laporan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Persoalan bertambah rumit setelah muncul surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Surat itu kemudian memicu reaksi keras dari pihak LSM GMBI Jakarta Timur yang merasa laporan mereka belum diperiksa secara utuh.
Kuasa pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur menilai terdapat sejumlah hal penting yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan penghentian tindak lanjut pengaduan sebelum seluruh unsur pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang ada alasan hukum sehingga laporan tidak dapat diproses, seharusnya dijelaskan secara terbuka dan rinci kepada pelapor. Jangan sampai masyarakat menilai ada proses yang tidak transparan,” ungkap salah satu perwakilan pendamping pekerja.
Selain mempertanyakan penghentian laporan, pihak pendamping juga menyoroti status operasional Klinik Utama Sentosa yang menurut informasi disebut telah tutup. Mereka menilai perlu ada penjelasan resmi terkait kapan perusahaan berhenti beroperasi dan apakah penutupan tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban kepada pekerja.
Menurut mereka, sejak 2018 hingga 2025 aktivitas perusahaan disebut masih berjalan. Namun di sisi lain, para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penutupan operasional perusahaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam hubungan industrial.
LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah menelusuri apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran pajak, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak pendamping menyebut pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen perusahaan penting dilakukan untuk memastikan tidak ada hak pekerja maupun kewajiban terhadap negara yang terabaikan selama perusahaan menjalankan aktivitas usaha.
Di sisi lain, muncul pula dugaan lain yang ikut dipersoalkan dalam laporan tersebut. Para pelapor menyatakan memiliki bukti slip gaji yang disebut memuat tulisan berbahasa China meskipun perusahaan dimiliki warga negara Indonesia. Dugaan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut. Belum diketahui pula apakah temuan yang dimaksud memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang sedang dipersoalkan.
Poin yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah dugaan adanya perubahan nama operasional perusahaan dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga perpindahan nama dan lokasi itu dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran hak-hak pekerja seperti pesangon dan tanggungan BPJS.
Namun tudingan tersebut masih sebatas dugaan dari pihak pelapor dan belum diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, semua pihak tetap diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.
Di tengah polemik yang terus berkembang, para pekerja mengaku hanya berharap ada kejelasan atas nasib mereka. Sebagian dari mereka menyatakan telah bekerja bertahun-tahun dan menggantungkan penghasilan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Kami bukan mencari konflik. Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dipenuhi,” kata salah seorang mantan pekerja dengan nada kecewa.
Sementara itu, pihak LSM GMBI Jakarta Timur mendesak Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta segera memanggil pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo untuk memberikan penjelasan terbuka terkait persoalan tersebut. Mereka menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan aturan ketenagakerjaan ditegakkan tanpa tebang pilih.
Menurut mereka, penyelesaian kasus ketenagakerjaan tidak boleh berhenti hanya pada mediasi administratif apabila masih terdapat dugaan pelanggaran lain yang belum diperiksa secara menyeluruh. Terlebih jika menyangkut hak pekerja yang dijamin undang-undang.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perubahan lokasi usaha maupun pergantian identitas perusahaan, kata dia, tidak boleh menghilangkan tanggung jawab terhadap pekerja apabila memang terdapat hubungan hukum yang berkelanjutan.
“Kalau memang operasional masih berjalan dengan manajemen yang sama, tentu harus ditelusuri apakah kewajiban terhadap pekerja sudah diselesaikan atau belum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping hukum dari LSM GMBI Jakarta Timur. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari kedua belah pihak.
Sementara itu, para mantan pekerja berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang mereka alami. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut perlindungan hak pekerja di tengah dinamika perpindahan usaha dan perubahan identitas perusahaan. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memastikan apakah laporan tersebut benar-benar telah memenuhi syarat untuk dihentikan atau justru perlu dibuka kembali melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.








