Jakarta | PT Astra International Tbk (ASII) menyiapkan langkah untuk menambah kepemilikannya di PT Astra Otoparts Tbk (AUTO). Rencana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme tender sukarela, yaitu penawaran pembelian saham kepada pemegang saham publik dengan harga dan ketentuan yang disampaikan secara resmi. Aksi korporasi ini menjadi bagian dari upaya Astra International memperbesar kepemilikan pada perusahaan yang bergerak di bidang komponen otomotif tersebut.
Dalam rencana tender sukarela itu, Astra International menawarkan untuk membeli sebanyak-banyaknya 238.442.293 saham Astra Otoparts. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 4,947% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Astra Otoparts. Dengan demikian, apabila seluruh saham yang ditawarkan berhasil dibeli, kepemilikan ASII di AUTO akan meningkat sesuai jumlah saham yang diperoleh melalui proses tersebut.
Informasi mengenai rencana penambahan saham ini disampaikan oleh Astra Otoparts melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban emiten untuk memberikan informasi yang transparan kepada investor dan pemegang saham terkait rencana aksi korporasi yang dapat memengaruhi struktur kepemilikan perusahaan. Pelaksanaan tender sukarela selanjutnya akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk jadwal, harga penawaran, prosedur penerimaan, serta persyaratan lain yang perlu diperhatikan oleh pemegang saham.
Rencana ini belum secara otomatis menjamin bahwa seluruh saham dalam jumlah maksimum akan berpindah kepada Astra International. Hasil akhirnya akan bergantung pada keputusan pemegang saham AUTO untuk menerima penawaran serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, investor perlu mencermati dokumen resmi dan informasi lanjutan yang diterbitkan perseroan maupun pihak terkait sebelum mengambil keputusan investasi.
Harga penawaran menjadi salah satu ketentuan utama dalam rencana tender sukarela yang disiapkan Astra International untuk menambah kepemilikan di Astra Otoparts. Dalam transaksi tersebut, harga yang ditetapkan adalah Rp3.600 untuk setiap saham Astra Otoparts. Nilai ini menjadi dasar penawaran bagi pemegang saham yang sahamnya termasuk dalam objek tender sukarela.
Dengan penetapan tersebut, pemegang saham dapat menggunakan harga Rp3.600 per saham sebagai acuan dalam mempertimbangkan keikutsertaan mereka pada proses tender sukarela. Setiap saham yang termasuk dalam objek penawaran akan diperhitungkan berdasarkan nilai tersebut. Artinya, harga penawaran berlaku secara per saham dan menjadi dasar nilai transaksi bagi saham yang diserahkan dalam tender.
Ketentuan harga ini memberikan kejelasan mengenai nilai yang ditawarkan kepada pemegang saham Astra Otoparts. Pemegang saham yang memiliki saham dalam cakupan objek penawaran dapat menilai keputusan mereka berdasarkan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp3.600 untuk setiap saham. Angka tersebut merupakan nilai utama yang melekat pada penawaran dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan tender sukarela.
Penetapan harga Rp3.600 per saham juga menegaskan nilai yang digunakan Astra International dalam upaya menambah kepemilikannya di Astra Otoparts melalui tender sukarela. Dengan demikian, saham pemegang saham yang termasuk dalam objek penawaran akan mengikuti dasar perhitungan yang sama. Tidak terdapat perbedaan nilai per saham dalam ketentuan harga yang disebutkan, sehingga Rp3.600 menjadi acuan bagi seluruh saham yang menjadi objek penawaran.
Bagi pemegang saham, informasi mengenai harga penawaran tersebut merupakan bagian penting untuk memahami substansi transaksi. Keputusan untuk mengikuti tender sukarela dapat dipertimbangkan dengan mengacu pada nilai Rp3.600 per saham, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam rencana transaksi. Harga itu secara langsung menjelaskan nilai yang ditawarkan atas setiap saham Astra Otoparts yang termasuk dalam objek tender.
Rencana tender sukarela yang disiapkan PT Astra International Tbk (ASII) berpotensi mengubah komposisi kepemilikan di PT Astra Otoparts Tbk. Saat ini, Astra International telah menguasai sekitar 80% saham Astra Otoparts. Posisi tersebut menjadikan ASII sebagai pemegang saham pengendali, sekaligus memberikan pengaruh yang kuat terhadap arah strategis, kebijakan operasional, dan keputusan penting perseroan.
Melalui tender sukarela, Astra International menawarkan diri untuk membeli saham Astra Otoparts yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau pihak lain sesuai ketentuan penawaran. Apabila seluruh saham yang menjadi objek penawaran berhasil diperoleh, kepemilikan ASII diproyeksikan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 84,947%. Manajemen juga menyampaikan angka tersebut secara sederhana sebagai sekitar 84,94% dari seluruh saham perseroan.
Kenaikan porsi saham ini akan memperkuat dominasi Astra International dalam struktur pemegang saham Astra Otoparts. Dengan kepemilikan yang lebih besar, ASII berpotensi memiliki eksposur ekonomi yang meningkat terhadap kinerja anak usaha, termasuk manfaat dari pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, serta pengembangan bisnis komponen otomotif dan layanan terkait. Namun, peningkatan tersebut tidak serta-merta mengubah status pengendali, karena ASII telah memegang kendali sejak sebelum transaksi direncanakan.
Angka proyeksi maksimal itu sepenuhnya bergantung pada keberhasilan memperoleh seluruh saham yang ditawarkan dalam tender sukarela. Jika sebagian pemegang saham tidak menerima penawaran atau jumlah saham yang dilepas lebih rendah dari target, kepemilikan akhir Astra International akan berada di bawah 84,947%. Oleh karena itu, persentase tersebut perlu dipahami sebagai batas maksimal berdasarkan skenario penyerapan penuh, bukan tingkat kepemilikan yang sudah pasti tercapai. Realisasi akhirnya akan ditentukan oleh partisipasi pemegang saham dan penyelesaian proses tender sesuai peraturan yang berlaku.
Manajemen PT Astra Otoparts Tbk. menyampaikan bahwa rencana transaksi yang dilakukan melalui tender sukarela oleh PT Astra International Tbk. tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Pernyataan tersebut mencakup aktivitas usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional Astra Otoparts setelah transaksi berlangsung. Dengan demikian, perusahaan menyatakan bahwa kegiatan operasional tetap menjadi bagian dari aspek yang telah dikaji dalam keterbukaan informasi terkait rencana transaksi tersebut.
Selain aspek operasional, manajemen Astra Otoparts menjelaskan bahwa transaksi tersebut juga tidak menimbulkan dampak material terhadap aspek hukum perseroan. Pernyataan ini diberikan dalam konteks penyampaian informasi kepada pemegang saham dan publik mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham oleh Astra International. Manajemen tidak menyebutkan adanya perubahan material terhadap kondisi hukum perseroan sebagai akibat dari transaksi tersebut.
Manajemen juga menyatakan bahwa transaksi tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Astra Otoparts. Keterangan mengenai empat aspek tersebut, yakni kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha, disampaikan oleh perseroan pada Senin, 12 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi penjelasan resmi manajemen mengenai dampak transaksi terhadap perseroan, tanpa menyebutkan adanya dampak material pada bidang-bidang yang telah diuraikan.
Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru






