Jakarta | Penerapan Coretax disebut membantu Indonesia memperluas basis pajak dengan menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober.
Menurut Ibnu, penambahan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan dapat memperkuat jangkauan pemerintah dalam mengidentifikasi, mendaftarkan, dan melayani wajib pajak. Perluasan basis pajak menjadi salah satu tujuan penting reformasi perpajakan karena dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung penerimaan negara secara lebih berkelanjutan.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses proses pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara terpadu. Integrasi tersebut diharapkan mengurangi proses yang terpisah, menyederhanakan interaksi dengan otoritas pajak, serta menyediakan data yang lebih konsisten.
Dalam pemaparannya, Ibnu menekankan bahwa Coretax memberikan dukungan terhadap upaya memperluas basis pajak nasional. Sistem yang terhubung memungkinkan otoritas pajak memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai aktivitas ekonomi dan kewajiban perpajakan masyarakat. Dengan tambahan sekitar 2 juta wajib pajak, penerapan platform ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun administrasi pajak yang lebih modern, efisien, dan inklusif.
Penerapan Coretax yang mulai diluncurkan pada Januari 2025 menjadi tahap penting dalam perubahan administrasi perpajakan Indonesia. Namun, pelaksanaannya tidak langsung berjalan mulus. Sistem baru tersebut harus digunakan setelah terjadi perpindahan puluhan juta wajib pajak dari sistem sebelumnya. Peralihan dalam skala besar ini membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi pengguna maupun petugas pajak yang melayani dan mengelola administrasi perpajakan.
Bagi wajib pajak, penggunaan Coretax menandai perubahan dalam cara mereka berinteraksi dengan layanan perpajakan. Sementara itu, petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja dengan sistem dan proses yang baru diterapkan. Masa penyesuaian tersebut menjadi bagian dari proses transisi, karena pengguna dan petugas sama-sama membutuhkan waktu untuk memahami serta membiasakan diri dengan mekanisme yang berlaku melalui Coretax.
Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap dengan memperhatikan masukan yang disampaikan oleh wajib pajak. Masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam proses penyempurnaan penerapan sistem, sehingga pengembangan Coretax tidak berhenti pada peluncuran awal. Perbaikan dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu pelaksanaan sistem baru berjalan lebih baik seiring meningkatnya pengalaman para penggunanya.
Selain melakukan penyempurnaan, pemerintah juga menyediakan waktu dan dukungan agar wajib pajak dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut. Pendekatan ini menempatkan masa transisi sebagai proses yang perlu dijalani secara bertahap, bukan sebagai perubahan yang harus langsung dikuasai seluruh pengguna pada saat yang sama. Dengan dukungan dan penyesuaian berkelanjutan, perpindahan puluhan juta wajib pajak ke Coretax dapat berlangsung sambil tetap mempertimbangkan pengalaman serta kebutuhan mereka selama menggunakan sistem baru.
Coretax digunakan sebagai saluran terpadu untuk menyelenggarakan berbagai layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses proses pelaporan secara lebih terpusat, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan keterangan Ibnu, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui Coretax pada tahun ini. Angka tersebut menunjukkan pemanfaatan sistem dalam proses administrasi pajak, terutama untuk pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Coretax juga menyediakan dukungan berupa pengisian sebagian informasi secara otomatis pada SPT tertentu. Data yang digunakan lain berasal dari pemberi kerja dan bank. Dengan adanya informasi yang telah tersedia di dalam sistem, wajib pajak tidak selalu perlu memasukkan seluruh data secara manual. Mereka tetap dapat memeriksa informasi yang tercantum, memastikan kesesuaiannya, serta melengkapi bagian yang masih diperlukan sebelum SPT disampaikan.
Fitur tersebut dirancang untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat mengurangi pekerjaan administratif yang berulang karena sebagian data telah dihimpun melalui sumber yang relevan. Proses ini juga membantu membuat tahapan pelaporan lebih terstruktur, sebab informasi yang berkaitan dengan penghasilan atau transaksi tertentu dapat muncul dalam formulir berdasarkan data yang telah diterima oleh sistem.
Selain mendukung kemudahan bagi wajib pajak, penggunaan data dari pemberi kerja dan bank berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas data perpajakan pemerintah. Data yang masuk melalui sumber-sumber tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Dalam konteks yang disampaikan Ibnu, Coretax berfungsi sebagai saluran terpadu yang menghubungkan layanan pelaporan dengan pengelolaan data perpajakan, sementara wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk meninjau dan melengkapi informasi sebelum mengirimkan SPT Tahunan.
Menurut Ibnu, penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Sistem yang kuat juga memerlukan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan wajib pajak. Teknologi dapat mempercepat proses dan memperluas akses layanan, tetapi pengelolaannya tetap membutuhkan aparatur yang memahami ketentuan, mampu merespons kebutuhan masyarakat, dan bekerja secara akuntabel. Tanpa unsur tersebut, digitalisasi berisiko hanya memindahkan proses lama ke dalam platform baru tanpa meningkatkan kualitas pelayanan secara berarti.
Dalam kerangka itu, sistem perpajakan memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sistem harus mampu mengumpulkan penerimaan negara secara efektif untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kedua, sistem perlu mendorong kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui prosedur yang sederhana, informasi yang mudah dipahami, dan layanan yang dapat diandalkan. Kemudahan akses, kepastian proses, serta bantuan yang tersedia ketika terjadi kendala dapat membantu meningkatkan kepatuhan secara sukarela.
Ketiga, sistem perpajakan harus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kepercayaan tidak hanya dipengaruhi oleh hasil pemungutan, tetapi juga oleh cara aturan disusun dan diterapkan. Ketentuan yang jelas, konsisten, dan transparan membantu wajib pajak memahami hak serta kewajibannya. Perlakuan yang adil dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan juga memperkuat keyakinan bahwa administrasi perpajakan berjalan untuk kepentingan publik. Sebaliknya, aturan yang berubah-ubah atau sulit diakses dapat menimbulkan ketidakpastian dan menghambat kepatuhan.
Pemerintah akan terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama dengan berbagai yurisdiksi. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, termasuk perubahan aktivitas ekonomi dan kebutuhan pertukaran informasi lintas negara. Pengembangan sistem, kualitas aparatur, dan hubungan yang dibangun dengan wajib pajak perlu berjalan beriringan agar administrasi perpajakan dapat berfungsi secara efektif, mudah digunakan, serta tetap dipercaya masyarakat.
Baca juga: Dito Ariotedjo Mengakui Informasi Tambahan Kuota Haji kepada Mertua










