banner 728x250

DPR Mendorong Penambahan Petugas Haji Perempuan untuk Musim Haji 2027

DPR Mendorong Penambahan Petugas Haji Perempuan untuk Musim Haji 2027
banner 120x600
banner 468x60

KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mendorong penambahan jumlah petugas haji perempuan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Atalia ke Kota Medan, Sumatera Utara. Menurutnya, kebutuhan terhadap petugas perempuan perlu menjadi perhatian dalam perencanaan layanan jemaah pada musim haji mendatang.

Dorongan itu berkaitan dengan komposisi jemaah haji Indonesia yang lebih banyak diisi oleh perempuan. Kondisi tersebut membuat keberadaan petugas perempuan dinilai penting untuk mendukung pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan jemaah, terutama dalam situasi yang memerlukan pendampingan khusus. Penambahan personel juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi, pendampingan, serta koordinasi selama rangkaian ibadah berlangsung.

banner 325x300

Dalam konteks penyelenggaraan haji, petugas memiliki peran penting dalam membantu jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan. Karena itu, komposisi petugas diharapkan dapat mempertimbangkan karakteristik jemaah yang dilayani. Kehadiran lebih banyak petugas perempuan bukan hanya terkait jumlah, melainkan juga upaya memastikan layanan dapat diberikan secara nyaman, aman, dan sesuai kebutuhan.

Kunjungan kerja ke Medan menjadi kesempatan bagi Atalia untuk menyampaikan perhatian tersebut sekaligus menyerap berbagai masukan mengenai penyelenggaraan haji. Usulan penambahan petugas perempuan selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan dalam persiapan pemerintah dan pihak terkait menuju musim haji 2027. Langkah ini menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data, termasuk memperhatikan proporsi jemaah perempuan dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji.

Komposisi jemaah haji asal Sumatera Utara menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pembahasan kebutuhan petugas untuk musim haji 2027. Berdasarkan data yang digunakan dalam pertimbangan tersebut, jumlah jemaah tercatat sekitar 5.913 orang. Angka ini memberikan gambaran mengenai skala pelayanan yang perlu disiapkan, terutama dalam memastikan setiap jemaah memperoleh pendampingan yang memadai selama menjalankan rangkaian ibadah.

Dari keseluruhan jumlah itu, sekitar 3.300 jemaah merupakan perempuan. Sementara itu, jumlah jemaah laki-laki berada di kisaran 2.500 orang. Penyebutan angka tersebut perlu dipahami sebagai data perkiraan sebagaimana disampaikan dalam sumber, sehingga tidak dimaksudkan sebagai rincian statistik yang lebih luas di luar informasi yang tersedia. Perbedaan jumlah jemaah perempuan dan laki-laki menunjukkan bahwa kebutuhan pelayanan harus disusun dengan memperhatikan komposisi jemaah secara proporsional.

Data tersebut menjadi relevan ketika DPR mendorong penambahan petugas haji perempuan. Kehadiran petugas perempuan dinilai dapat mendukung pelayanan yang lebih sesuai bagi jemaah perempuan, khususnya ketika mereka membutuhkan konsultasi, pendampingan, atau bantuan dalam situasi yang memerlukan kenyamanan dan privasi. Dengan jumlah jemaah perempuan yang berada di kisaran 3.300 orang, aspek ketersediaan petugas perempuan menjadi bagian penting dalam perencanaan sumber daya manusia.

Meski demikian, angka sekitar 5.913 jemaah, sekitar 3.300 perempuan, dan sekitar 2.500 laki-laki sebaiknya diperlakukan sebagai dasar awal pengambilan kebijakan. Penetapan kebutuhan petugas tetap memerlukan penyesuaian berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji, beban pelayanan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Penyusunan kebijakan berbasis data diharapkan dapat membantu menghadirkan layanan yang lebih responsif, seimbang, dan mampu menjawab kebutuhan jemaah selama musim haji 2027.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, komposisi jemaah menunjukkan bahwa perempuan menjadi bagian yang sangat besar. Atalia menyampaikan, sekitar 55 persen dari keseluruhan jemaah haji pada musim tersebut adalah perempuan. Angka ini menggambarkan kebutuhan pendampingan yang mempertimbangkan pengalaman, kondisi, dan kebutuhan khusus jemaah perempuan selama menjalankan rangkaian ibadah.

Gambaran itu belum sepenuhnya sebanding dengan komposisi petugas haji perempuan. Menurut Atalia, proporsi petugas perempuan berada di kisaran 33 persen. Dengan demikian, terdapat perbedaan cukup besar jumlah jemaah perempuan dan ketersediaan petugas perempuan yang dapat memberikan bantuan secara langsung. Kehadiran petugas dengan pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi jemaah perempuan dinilai penting, terutama dalam situasi yang memerlukan komunikasi, pendampingan, dan penanganan yang lebih sensitif.

Atalia menekankan harapan agar pendampingan ibadah, khususnya melalui petugas dan pendamping perempuan, dapat ditambah pada penyelenggaraan haji berikutnya. Penambahan tersebut diharapkan membantu memperkuat layanan bagi jemaah perempuan, baik dalam aspek bimbingan ibadah maupun dukungan selama berada di Tanah Suci. Pernyataan itu menjadi dorongan untuk memperhatikan kesesuaian komposisi jemaah dan petugas, tanpa serta-merta dapat dipahami sebagai keputusan resmi atau kepastian kebijakan untuk musim haji mendatang. Pembahasan mengenai kebutuhan, jumlah, serta penempatan petugas tetap memerlukan proses dan pertimbangan dari pihak berwenang.

Atalia menilai peningkatan jumlah petugas haji perempuan penting untuk memperkuat kualitas layanan bagi jemaah perempuan. Dalam rangkaian ibadah haji, terdapat kebutuhan tertentu yang lebih mudah disampaikan dan ditangani oleh petugas perempuan, terutama ketika jemaah memerlukan pendampingan yang bersifat pribadi, sensitif, atau berkaitan dengan kondisi kesehatan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.

Keberadaan petugas perempuan dapat membantu jemaah memperoleh informasi, arahan, serta dukungan secara lebih leluasa. Pendampingan tersebut mencakup kebutuhan khusus perempuan dalam berbagai tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari persiapan keberangkatan, perjalanan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Indonesia. Petugas juga dapat menjadi penghubung jemaah dan layanan kesehatan atau pihak terkait apabila muncul persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Menurut Atalia, jumlah petugas yang memadai akan membuat layanan lebih responsif terhadap kondisi jemaah. Ketersediaan tenaga pendamping perempuan juga dinilai dapat menciptakan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi jemaah lanjut usia, jemaah yang memiliki keterbatasan tertentu, serta mereka yang menghadapi persoalan pribadi selama menjalankan ibadah. Pendekatan ini penting karena kebutuhan jemaah tidak selalu dapat ditangani dengan pola layanan yang seragam.

Dorongan tersebut sekaligus menekankan perlunya penyelenggara memperhatikan komposisi petugas berdasarkan kebutuhan jemaah. Penambahan petugas perempuan diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih inklusif, terarah, dan peka terhadap situasi yang dihadapi jemaah perempuan.

Meski demikian, informasi yang disampaikan baru memuat dorongan dari DPR melalui alasan yang dikemukakan Atalia. Belum terdapat keterangan mengenai keputusan final pemerintah terkait jumlah petugas perempuan yang akan ditugaskan pada musim haji 2027. Penetapan jumlah dan kebijakan pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.

banner 325x300