banner 728x250

Pansus DPR Dorong Kepastian Anggaran dan Layanan bagi Daerah Kepulauan

Pansus DPR Dorong Kepastian Anggaran dan Layanan bagi Daerah Kepulauan
banner 120x600
banner 468x60

KOTA TERNATE, MALUKU UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada pengakuan terhadap status geografis wilayah kepulauan. RUU itu harus menghadirkan kepastian hukum yang dapat diterapkan dalam kebijakan pemerintahan, sehingga karakteristik daerah berbasis maritim benar-benar menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Menurut Jaelani, keberadaan aturan khusus perlu memberikan dampak nyata bagi daerah kepulauan. Salah satu dampak utama yang diharapkan ialah tersedianya pembiayaan afirmatif. Skema tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran dapat memperhitungkan kondisi geografis, tantangan pelayanan, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda wilayah kepulauan dan wilayah daratan. Dengan kepastian pembiayaan, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam menjalankan program sesuai karakter wilayahnya.

banner 325x300

Dampak berikutnya berkaitan dengan konektivitas antarpulau. RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu mendorong kebijakan yang memperkuat hubungan antarwilayah, baik untuk mendukung mobilitas masyarakat maupun memperlancar akses terhadap berbagai layanan dan kegiatan pemerintahan. Konektivitas menjadi bagian penting karena wilayah kepulauan terdiri atas pulau-pulau yang membutuhkan keterhubungan secara berkelanjutan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mendorong peningkatan standar pelayanan publik di wilayah berbasis maritim. Kepastian hukum diperlukan agar penyelenggaraan layanan tidak disamaratakan tanpa memperhatikan kondisi geografis setiap daerah. Melalui pengaturan yang dapat diterapkan, kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengalokasian anggaran, serta penetapan standar layanan publik yang sesuai.

Jaelani menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin kunjungan kerja spesifik Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 30 September 2026. Agenda itu menjadi bagian dari rangkaian kerja legislasi untuk melihat secara langsung kebutuhan wilayah kepulauan serta mendengarkan pandangan pemangku kepentingan di daerah. Pernyataan Jaelani tersebut diberitakan pada Senin, 5 Oktober 2026, sehingga kunjungan dan penjelasan itu ditempatkan dalam konteks pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan di tingkat nasional.

Kunjungan ke Ternate bertujuan menghimpun masukan secara menyeluruh sebagai bahan penyempurnaan draf RUU Daerah Kepulauan. Rancangan tersebut tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, sehingga setiap masukan dari daerah diperlukan untuk memastikan substansi yang disusun selaras dengan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan pemerintahan di wilayah kepulauan. Melalui agenda itu, Pansus berupaya memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi daerah sekaligus merumuskan kebutuhan pengaturan yang lebih tepat.

Penyerapan masukan melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate sebagai pihak yang memahami pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik di lapangan. Pansus juga berdialog dengan DPRD untuk mendapatkan perspektif perwakilan rakyat daerah mengenai kewenangan, pembiayaan, pembangunan, dan hubungan antarpemerintahan. Kalangan akademisi turut dilibatkan guna memberikan analisis dan pertimbangan berbasis kajian terhadap arah pengaturan dalam draf RUU.

Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan Pansus sebelum draf RUU disempurnakan. Masukan dari Ternate dan Maluku Utara menjadi bagian dari proses untuk membangun kerangka kebijakan yang mampu memberikan kepastian anggaran, memperkuat layanan publik, serta mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan. Dengan demikian, pembahasan di tingkat DPR dapat mempertimbangkan kebutuhan daerah secara lebih komprehensif dan terukur.

Kebutuhan terhadap aturan khusus bagi daerah kepulauan berangkat dari perbedaan karakter geografis, sosial, dan pelayanan publik yang tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan. Berdasarkan keterangan Jaelani, Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, mulai dari sumber daya pesisir hingga aktivitas ekonomi yang bergantung pada laut. Namun, potensi tersebut belum tercermin secara optimal dalam kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap produk domestik bruto. Kondisi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menghubungkan kekayaan maritim dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan.

Tantangan tersebut terlihat dalam kehidupan masyarakat di berbagai pulau berpenghuni, termasuk di provinsi yang berciri kepulauan seperti Maluku Utara. Ratusan pulau berpenghuni menghadapi cost of distance yang tinggi, karena distribusi barang, mobilitas penduduk, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur memerlukan waktu dan biaya lebih besar. Jarak antarpulau juga memengaruhi jangkauan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan administrasi pemerintahan. Akibatnya, akses masyarakat terhadap layanan tersebut belum selalu setara dengan masyarakat di wilayah yang memiliki keterhubungan darat lebih baik.

Menurut Jaelani, keadaan geografis itu semestinya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan anggaran dan perumusan kebijakan nasional. Pendekatan yang seragam berisiko mengabaikan biaya pelayanan yang lebih tinggi serta kebutuhan konektivitas antarpulau. Aturan khusus diperlukan agar perencanaan pembangunan dapat mempertimbangkan jarak, sebaran penduduk, kondisi transportasi, dan keterbatasan jangkauan layanan dasar secara lebih proporsional.

Karakteristik kepulauan juga disebut sebagai identitas konstitusional Indonesia, sebagaimana merujuk pada Pasal 25A UUD 1945. Identitas tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan afirmatif negara, sehingga pengakuan terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan tidak berhenti pada ketentuan konstitusi. Kebijakan afirmatif dapat menjadi dasar untuk memastikan daerah kepulauan memperoleh dukungan anggaran, layanan publik, dan pengelolaan potensi kelautan yang sesuai dengan kondisi geografisnya.

Pembahasan Pansus DPR mengenai daerah kepulauan menempatkan dana khusus kepulauan sebagai salah satu pokok perhatian. Skema pendanaan tersebut dipandang penting untuk menjawab kondisi geografis yang berbeda dari wilayah daratan, termasuk biaya transportasi, keterbatasan akses layanan dasar, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur antarpulau. Kepastian fiskal diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun program secara berkelanjutan, bukan hanya mengandalkan kebijakan anggaran yang berubah dari waktu ke waktu. Dalam kerangka ini, pembahasan juga perlu memastikan bahwa hak masyarakat adat tetap diakui dan terlindungi, terutama dalam pengelolaan ruang, sumber daya alam, serta penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan karakter sosial dan budaya setempat.

Jaelani menegaskan bahwa perlakuan khusus bagi daerah kepulauan tidak seharusnya dipahami sebagai privilese atau keistimewaan yang diberikan tanpa dasar. Perlakuan tersebut merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat. Perbedaan kondisi geografis, tingkat keterhubungan, dan tantangan pelayanan menjadi alasan objektif bagi hadirnya kebijakan yang lebih proporsional. Dengan demikian, dukungan terhadap daerah kepulauan bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan upaya untuk menyamakan kesempatan warga negara dalam memperoleh pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan layanan pemerintahan.

Dorongan untuk menyelesaikan RUU terkait daerah kepulauan juga dikaitkan dengan amanat pidato kenegaraan presiden, sebagaimana disebutkan dalam sumber. Pesan tersebut memperkuat pentingnya menghadirkan kebijakan yang mampu menjangkau wilayah terluar dan memastikan pembangunan berlangsung secara merata. Arah pembahasan Pansus karena itu perlu berfokus pada rumusan yang dapat menghasilkan kepastian fiskal dan konektivitas yang realistis bagi daerah kepulauan. Kebijakan yang dihasilkan harus mempertimbangkan kemampuan anggaran, kebutuhan tiap wilayah, serta perlindungan hak masyarakat adat, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keadilan antardaerah.

banner 325x300