JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga saksi untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Agenda tersebut menjadi tahapan berikutnya dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kehadiran para saksi diharapkan mendukung pembuktian yang akan disampaikan JPU di hadapan majelis hakim sesuai jadwal persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkara tersebut, Dokter Tifa menjadi pihak yang menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian informasi. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi JPU untuk menghadirkan keterangan saksi sebagai bagian dari rangkaian pembuktian di persidangan.
Kasus yang melibatkan Dokter Tifa itu juga berhubungan dengan ijazah mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keterkaitan tersebut menjadi latar belakang perkara yang kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, agenda persidangan berikutnya tetap berfokus pada pemeriksaan tiga saksi yang telah disiapkan oleh penuntut umum.
Dengan demikian, sidang lanjutan perkara Dokter Tifa akan mempertemukan JPU, pihak terdakwa, dan majelis hakim dalam tahapan pemeriksaan saksi. Keterangan yang disampaikan di ruang sidang nantinya akan dicatat serta dipertimbangkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Persidangan tersebut menjadi bagian dari prosedur peradilan untuk menguji perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan lanjutan perkara Dokter Tifa pada Kamis, 8 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menyampaikan agenda pemeriksaan untuk sidang berikutnya kepada majelis hakim. Jaksa menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan tiga orang saksi yang akan dipanggil dalam tahapan persidangan selanjutnya. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai rencana agenda persidangan, bukan uraian mengenai hal lain di luar kebutuhan pemeriksaan perkara.
Tiga nama yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum adalah Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan. Nama-nama tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim sebagai saksi yang direncanakan untuk hadir pada sidang berikutnya. Dengan demikian, agenda yang diinformasikan berfokus pada rencana pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam proses persidangan perkara tersebut.
Majelis hakim menerima penyampaian jaksa mengenai rencana tersebut sebagai bagian dari jalannya persidangan. Pemanggilan ketiga nama itu akan menjadi agenda pada persidangan lanjutan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dalam proses perkara. Informasi yang disampaikan dalam persidangan tersebut terbatas pada nama-nama yang direncanakan hadir, yakni Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Azwan.
Penyebutan ketiga nama saksi itu tidak disertai keterangan tambahan mengenai latar belakang masing-masing. Oleh karena itu, agenda yang dapat dicatat dari persidangan Kamis tersebut adalah rencana jaksa penuntut umum untuk menghadirkan mereka dalam sidang berikutnya. Pemeriksaan terhadap para saksi nantinya akan berlangsung dalam persidangan sesuai agenda yang disampaikan kepada majelis hakim dan perkembangan proses perkara.
Persoalan mengenai nama saksi muncul dalam sidang lanjutan perkara yang melibatkan Dokter Tifa. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebut nama Andi Azwan sebagai salah satu saksi yang berkaitan dengan perkara. Penyebutan itu kemudian mendapat tanggapan dari tim hukum Dokter Tifa yang menyampaikan keberatan di ruang sidang.
Tim hukum menyatakan bahwa nama Andi Azwan tidak tercantum dalam berkas perkara yang mereka terima. Karena itu, keberatan tersebut disampaikan setelah nama saksi disebutkan oleh jaksa di hadapan majelis hakim. Tim hukum mempertanyakan dasar pencantuman atau pemanggilan nama tersebut, mengingat dokumen yang berada dalam penguasaan mereka, menurut keterangan yang disampaikan, tidak memuat nama Andi Azwan.
Keberatan itu menjadi bagian dari dinamika persidangan dan berkaitan dengan informasi mengenai daftar saksi dalam perkara. Penyampaiannya tidak secara otomatis menunjukkan adanya putusan atau penilaian tertentu dari majelis hakim mengenai status pemanggilan saksi tersebut. Sampai pada tahap ini, persoalan yang terungkap adalah adanya perbedaan nama yang disebutkan jaksa dalam sidang dan isi berkas yang diterima tim hukum Dokter Tifa.
Dengan demikian, isu tersebut perlu dipahami secara hati-hati sebagai keberatan prosedural yang disampaikan oleh pihak pembela dalam persidangan. Tim hukum menyoroti ketidaksesuaian informasi yang mereka temukan, sedangkan penyebutan nama Andi Azwan disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim. Sumber informasi mengenai persidangan ini tidak memuat penilaian lebih lanjut mengenai apakah pemanggilan tersebut sah atau tidak, sehingga hal itu belum dapat disimpulkan berdasarkan keberatan yang disampaikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan klarifikasi setelah tim hukum menyampaikan keberatan atas penyebutan nama saksi dalam persidangan lanjutan perkara Dokter Tifa. Keberatan itu muncul karena nama yang disebut sebelumnya tidak ditemukan oleh tim hukum dalam berkas perkara yang mereka pegang. Situasi tersebut kemudian mendorong jaksa untuk memeriksa kembali penyebutan nama saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam penjelasannya, jaksa meralat penyebutan sebelumnya. Nama saksi yang dimaksud bukan nama sebagaimana yang terdengar dalam penyampaian awal, melainkan Azwan. Koreksi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai identitas saksi dan menjawab pertanyaan tim hukum yang mempertanyakan keberadaan nama tersebut dalam berkas perkara. Dengan demikian, keberatan tim hukum berawal dari adanya perbedaan nama yang disebutkan sebelumnya dan nama yang tercantum atau dimaksud dalam perkara.
Urutan kejadian itu bermula ketika jaksa menyebut nama seorang saksi dalam persidangan. Tim hukum kemudian memprotes karena tidak menemukan nama tersebut dalam berkas yang mereka periksa. Menanggapi protes itu, jaksa melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa nama saksi yang benar adalah Azwan. Ralat tersebut menjadi penegasan mengenai identitas saksi yang dimaksud sekaligus memperbaiki penyebutan yang disampaikan sebelumnya.







