banner 728x250

Kohabitasi di Indonesia: Data Manado, Alasan Pasangan, dan Dampaknya bagi Keluarga

Kohabitasi di Indonesia: Data Manado, Alasan Pasangan, dan Dampaknya bagi Keluarga
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini dikenal luas sebagai kumpul kebo atau kohabitasi, yaitu keadaan ketika dua orang menjalani kehidupan dalam satu tempat tinggal dan membangun relasi layaknya pasangan menikah, tetapi belum memiliki status perkawinan yang sah. Keberadaannya kerap menjadi perhatian publik karena tidak hanya berlangsung di lingkungan masyarakat umum, melainkan juga pernah dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa semacam itu menunjukkan bahwa perubahan pola hubungan dapat muncul di tengah lingkungan sosial yang secara formal masih menempatkan pernikahan sebagai dasar pembentukan keluarga.

Kohabitasi tidak dapat dilepaskan dari perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan romantis dan pernikahan. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh anak muda Indonesia memiliki sikap yang sama atau menolak perkawinan. The Conversation mencatat bahwa sebagian anak muda mulai memandang pernikahan sebagai sesuatu yang normatif, penuh aturan, dan membawa tuntutan sosial tertentu. Karena itu, sebagian dari mereka memilih menjalani hubungan tanpa segera mengikatkannya dalam pernikahan. Pilihan tersebut dapat dipengaruhi oleh pertimbangan pribadi, kesiapan ekonomi, pengalaman keluarga, pendidikan, maupun keinginan untuk mengenal pasangan lebih jauh sebelum mengambil keputusan jangka panjang.

banner 325x300

Di sejumlah wilayah Asia, terutama masyarakat yang masih kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama, tinggal bersama tanpa menikah tetap dipandang sebagai hal tabu. Norma sosial dan keagamaan dapat membentuk tekanan agar pasangan mengikuti tata cara hubungan yang dianggap sesuai, termasuk melangsungkan pernikahan sebelum hidup serumah. Meski demikian, dalam praktiknya, kohabitasi tetap dapat dipilih oleh sebagian pasangan sebagai hubungan sementara sebelum pernikahan. Pilihan ini tidak selalu mencerminkan penolakan terhadap keluarga atau institusi perkawinan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses menghadapi perubahan sosial, kebutuhan praktis, dan perbedaan nilai yang berlaku di ruang publik dengan keputusan pribadi dalam kehidupan sehari-hari.

Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021 menunjukkan bahwa praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Pola tersebut berkaitan dengan karakter sosial dan demografis wilayah yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Temuan ini tidak berarti bahwa kohabitasi hanya terjadi di kawasan tersebut, tetapi memperlihatkan adanya variasi antarwilayah dalam penerimaan sosial, kondisi ekonomi, serta keputusan pasangan untuk membangun rumah tangga.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penelitian ialah Manado, Sulawesi Utara. Penelitian mengenai praktik tersebut dilakukan oleh Yulinda Nurul Aini, yang dikenal sebagai peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui kajiannya, Yulinda menggambarkan bahwa keputusan pasangan di Manado untuk tinggal bersama sebelum atau tanpa menikah tidak selalu didorong oleh satu alasan. Pilihan itu terbentuk dari pertimbangan ekonomi, pengalaman terhadap institusi perkawinan, dan lingkungan sosial di sekitar mereka.

Ada tiga alasan utama yang disebutkan Yulinda. Pertama, beban finansial membuat sebagian pasangan menilai pernikahan sebagai langkah yang sulit segera diwujudkan. Kedua, prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit dapat membuat pasangan enggan memasuki perkawinan secara formal. Ketiga, penerimaan sosial turut memengaruhi keputusan tersebut. Ketika keluarga atau masyarakat tidak memberikan penolakan kuat, pasangan dapat merasa lebih leluasa untuk tinggal bersama tanpa pencatatan pernikahan.

Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat bahwa 0,6 persen penduduk Kota Manado melakukan kohabitasi. Profilnya menunjukkan bahwa 1,9 persen sedang hamil ketika survei dilakukan, sedangkan 24,3 persen berusia kurang dari 30 tahun. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sebanyak 11,6 persen tidak bekerja, sementara 53,5 persen bekerja di sektor informal. Angka-angka ini memberikan gambaran bahwa praktik tersebut melibatkan pasangan muda dan kelompok dengan kondisi pendidikan serta pekerjaan yang beragam.

Dalam pandangan Yulinda, perempuan dan anak merupakan pihak yang paling terdampak secara negatif oleh praktik kohabitasi. Ketiadaan ikatan perkawinan yang diakui dalam hubungan tersebut dapat membuat posisi mereka lebih rentan ketika menghadapi persoalan ekonomi maupun ketika relasi berakhir. Bagi ibu, ketidakpastian itu berkaitan dengan tidak adanya jaminan keamanan finansial sebagaimana diatur dalam kerangka hukum terkait perceraian. Anak juga berada dalam situasi serupa karena kebutuhan hidupnya tidak otomatis disertai perlindungan finansial yang jelas setelah perpisahan orang tuanya.

Dalam hubungan kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah. Kondisi ini berbeda dari situasi yang memiliki kerangka hukum perceraian, ketika aspek tanggung jawab ekonomi dapat diatur. Akibatnya, perempuan yang menjalankan peran sebagai ibu dapat menghadapi beban ekonomi yang lebih besar, sementara anak berisiko kehilangan kepastian mengenai pemenuhan kebutuhannya. Ketiadaan jaminan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pendapatan sehari-hari, tetapi juga dengan keamanan finansial dalam jangka yang lebih panjang.

Kerentanan itu semakin terlihat ketika pasangan memutuskan untuk berpisah. Tidak tersedia kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, serta penetapan hak asuh anak sebagaimana persoalan yang biasanya berkaitan dengan perceraian. Berbagai hal tersebut akhirnya tidak memiliki dasar pengaturan yang jelas dalam hubungan kohabitasi. Menurut Yulinda, ketiadaan perlindungan hukum dapat memperbesar kerentanan perempuan dan anak, terutama ketika mereka harus menghadapi perpisahan tanpa kepastian mengenai dukungan finansial, hak atas aset, maupun pengasuhan anak. Dengan demikian, dampak kohabitasi tidak hanya menyentuh status hubungan pasangan, tetapi juga memengaruhi keamanan dan perlindungan pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.

Kohabitasi dapat berkaitan dengan menurunnya kepuasan hidup dan munculnya persoalan kesehatan mental dalam relasi pasangan. Kondisi tersebut lain dipengaruhi oleh minimnya komitmen dan kepercayaan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan. Ketika status relasi belum memiliki kepastian yang kuat, pasangan dapat menghadapi tekanan emosional, kecemasan, dan kesulitan membangun rasa aman dalam kehidupan bersama. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara individual, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas komunikasi dan kestabilan hubungan keluarga.

Data PK21 menggambarkan adanya konflik pada pasangan yang menjalani kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, tercatat dialami oleh 0,62 persen pasangan. Sementara itu, 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data tersebut menunjukkan bahwa konflik dapat muncul dalam tingkatan yang beragam, mulai dari ketegangan dalam interaksi sehari-hari hingga perpisahan dan kekerasan. Bentuk konflik yang terjadi dapat memengaruhi suasana rumah serta kondisi psikologis anggota keluarga.

Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi, menurut sumber, cenderung menghadapi gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta kondisi emosional. Yulinda menjelaskan bahwa anak juga dapat mengalami kebingungan identitas dan merasa tidak diakui karena stigma serta diskriminasi terhadap status “anak haram”. Perlakuan tersebut bahkan dapat datang dari anggota keluarga sendiri, sehingga rumah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berpotensi menjadi sumber tekanan. Stigma dapat memengaruhi rasa percaya diri, hubungan sosial, dan pemahaman anak mengenai kedudukannya. Keadaan ini dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat, terutama ketika penerimaan, pengakuan, dan dukungan dari lingkungan terdekat tidak diperoleh secara memadai.

banner 325x300