KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam sejumlah konfederasi serikat pekerja menggelar demonstrasi besar-besaran di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Aksi tersebut menjadi konsolidasi massa pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung mengenai kondisi ketenagakerjaan dan kebijakan yang dinilai berpengaruh terhadap kehidupan buruh. Besarnya jumlah peserta membuat kawasan pusat Jakarta menjadi titik perhatian, sekaligus menuntut adanya pengaturan lalu lintas dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Dalam aksi itu, para buruh membawa 11 tuntutan utama. Pokok tuntutan mencakup kepastian kerja, kelayakan upah, perlindungan bagi pekerja platform, serta perlindungan buruh perempuan. Isu-isu tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga dengan hubungan kerja yang lebih pasti, perlakuan yang adil, dan jaminan perlindungan bagi kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda. Pekerja platform, misalnya, menjadi bagian dari perhatian karena pola kerja berbasis aplikasi memerlukan kepastian dan perlindungan yang sesuai.
Secara umum, tuntutan yang disampaikan berhubungan dengan kesejahteraan, keselamatan, dan kepastian hukum pekerja. Para buruh menggunakan aksi di Bundaran HI sebagai ruang untuk menegaskan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja dalam menjalankan pekerjaannya sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak dan tanggung jawab para pihak. Perlindungan buruh perempuan juga menjadi bagian penting dari agenda tersebut, sehingga isu keselamatan dan jaminan di tempat kerja turut ditempatkan dalam rangkaian tuntutan. Penyampaian aspirasi melalui aksi massal ini memperlihatkan luasnya perhatian serikat pekerja terhadap keberlanjutan kehidupan buruh serta kepastian hukum dalam dunia kerja.
Kepolisian menyiagakan personel di sejumlah jalur perbatasan yang berpotensi digunakan massa buruh untuk bergerak menuju Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus, mengatur mobilitas masyarakat, serta menjaga situasi tetap aman selama aksi puluhan ribu buruh berlangsung di kawasan Bundaran HI. Pengamanan melibatkan jajaran dari Polres Metro Depok hingga Polsek Tajurhalang yang ditempatkan pada titik-titik strategis di sepanjang rute penghubung Bogor dan ibu kota.
Salah satu lokasi pengamanan berada di Jalan Bogor-Kemang, yang dikenal pula sebagai Jalan Bomang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Jalur ini menjadi salah satu akses yang berpotensi dilalui massa dari wilayah Bogor menuju Jakarta. Personel di lokasi melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan dan kelompok massa, sekaligus mengarahkan arus apabila terjadi peningkatan volume perjalanan atau penumpukan di sekitar perbatasan.
Penempatan aparat tidak hanya ditujukan untuk mengawasi rombongan buruh, tetapi juga memastikan pengguna jalan lain tetap dapat beraktivitas dengan aman. Petugas berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memantau kondisi lalu lintas, mencegah gesekan, dan mengambil langkah pengaturan apabila situasi di lapangan berubah. Kehadiran personel di sejumlah titik diharapkan dapat mempercepat respons terhadap potensi gangguan keamanan maupun hambatan perjalanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyekatan tersebut merupakan langkah pengamanan dan pengelolaan situasi, bukan larangan umum terhadap penyampaian pendapat. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara peserta aksi diimbau mengikuti arahan petugas, menjaga ketertiban, dan menggunakan jalur yang telah ditentukan. Dengan pengawasan di jalur Bogor-Jakarta, kepolisian berupaya mempertahankan kondusivitas tanpa mengabaikan kelancaran mobilitas warga.
Penjagaan di Jalan Bomang, wilayah yang menjadi salah satu titik penyekatan jalur Bogor–Jakarta, telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau arus kendaraan dan kemungkinan pergerakan massa buruh yang hendak menuju kawasan Jakarta, khususnya Bundaran Hotel Indonesia (HI), tempat aksi puluhan ribu buruh dijadwalkan berlangsung.
Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengatakan, personel kepolisian telah berada di lokasi sejak pagi. Berdasarkan pemantauan hingga sekitar pukul 09.50 WIB, belum terlihat adanya pergerakan massa buruh yang melintas di jalur Jalan Bomang. Situasi di titik tersebut masih dipantau secara langsung oleh petugas yang disiagakan untuk mengawasi kondisi lalu lintas serta aktivitas pengguna jalan.
Keterangan tersebut menggambarkan situasi lapangan pada waktu pemantauan, tanpa menyebut adanya penolakan terhadap massa buruh ataupun perubahan arah perjalanan mereka. Petugas tetap menjalankan pengawasan di sekitar lokasi penyekatan untuk memastikan perkembangan situasi dapat diketahui secara cepat. Arus dan keadaan di Jalan Bomang dipantau secara berkala, terutama karena jalur itu terhubung dengan akses perjalanan dari wilayah Bogor menuju Jakarta.
Raden Suwito menegaskan bahwa anggota kepolisian akan tetap berjaga hingga situasi benar-benar kondusif. Penjagaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan dan pengaturan situasi di lapangan, sementara informasi mengenai pergerakan massa akan terus diperbarui berdasarkan hasil pemantauan petugas. Hingga waktu yang disebutkan, belum ada massa buruh yang terpantau melintas di Jalan Bomang.
Kepolisian mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan menghormati hak pengguna ruang publik lainnya. Penyampaian aspirasi diharapkan berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum, aktivitas kendaraan, maupun pergerakan pejalan kaki. Karena itu, peserta diminta mematuhi arahan petugas di lapangan, menjaga sikap selama kegiatan berlangsung, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan atau menghambat kepentingan masyarakat.
Imbauan tersebut juga mencakup larangan membawa benda yang berpotensi membahayakan keselamatan. Raden menegaskan bahwa polisi akan mengamankan dan menyita barang berbahaya apabila ditemukan dibawa oleh peserta aksi. Barang yang dimaksud lain senjata tajam dan petasan. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan selama penyampaian pendapat, sekaligus mencegah benda-benda tersebut digunakan untuk memicu gangguan atau membahayakan peserta maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Peserta aksi diharapkan memahami bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dapat dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab bersama. Polisi tidak melarang penyampaian pendapat, tetapi meminta setiap peserta menjaga ketertiban, menghormati pengguna jalan dan pejalan kaki, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Sikap tertib diperlukan agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik tanpa disertai tindakan anarkis, perusakan, intimidasi, atau perilaku lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman umum.









