JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di Jakarta pada Senin. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh petugas.
Layanan SIM keliling secara khusus ditujukan untuk kebutuhan perpanjangan SIM. Pemohon perlu memastikan bahwa dokumen yang dimiliki masih memenuhi persyaratan perpanjangan serta menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum datang ke lokasi. SIM yang masa berlakunya telah habis perlu diperhatikan secara khusus karena prosesnya dapat berbeda dari layanan perpanjangan biasa. Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengendara dapat memenuhi salah satu syarat legal untuk berkendara di jalan raya.
Informasi mengenai operasional layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Berdasarkan pengumuman itu, pelayanan pada Senin berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan memperhatikan informasi terbaru dari kanal resmi kepolisian, termasuk kemungkinan perubahan jadwal, lokasi, maupun ketentuan pelayanan. Pemohon juga sebaiknya datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tahapan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan proses administrasi sesuai arahan petugas di lapangan.
Sebelum berangkat, calon pemohon perlu memastikan tujuan kedatangannya memang untuk memperpanjang SIM dan bukan mengajukan pembuatan SIM baru. Persiapan dokumen yang lengkap dapat membantu proses berjalan lebih tertib, sementara kepatuhan terhadap jadwal pelayanan akan memudahkan petugas mengatur antrean. Dengan demikian, layanan SIM keliling dapat menjadi pilihan praktis bagi warga Jakarta untuk menjaga kelengkapan izin berkendara secara sah.
Layanan SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta pada Senin tersedia di sejumlah titik pelayanan yang tersebar di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi yang tercantum, masyarakat dapat mendatangi lokasi yang paling dekat dengan domisili atau aktivitas mereka. Daftar titik ini mencakup wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling ditempatkan di Lapangan Mall Grand Cakung. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi warga di kawasan timur Jakarta yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM. Pemohon dapat menjadikan Lapangan Mall Grand Cakung sebagai tujuan sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan yang berlaku.
Di Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di area parkir Universitas Trilogi. Titik tersebut dapat diakses oleh masyarakat yang berada di sekitar kawasan Jakarta Selatan dan ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Area parkir Universitas Trilogi tercantum sebagai lokasi pelayanan untuk jadwal Senin.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi lobi selatan Mall Ciputra. Lokasi ini termasuk titik layanan yang disediakan bagi masyarakat di wilayah barat Jakarta. Pemohon disarankan memperhatikan area pelayanan yang disebutkan, yakni lobi selatan Mall Ciputra, agar tidak keliru saat mencari tempat layanan.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Titik ini melengkapi daftar lokasi yang tercantum dalam informasi jadwal tersebut. Dengan demikian, lokasi yang tersedia berdasarkan bahan informasi adalah Lapangan Mall Grand Cakung, area parkir Universitas Trilogi, lobi selatan Mall Ciputra, dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Keempat titik tersebut masing-masing mewakili wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Pemohon yang hendak menggunakan layanan SIM keliling di Jakarta perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku serta fotokopinya. Selain itu, pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang beserta salinannya. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan identitas pemohon dan data SIM dalam proses administrasi.
Pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir biasanya tersedia di gerai layanan, tetapi pemohon sebaiknya mengikuti petunjuk petugas dan mengisi data secara lengkap serta benar. Kesalahan penulisan identitas atau nomor SIM dapat memperlambat proses pelayanan. Untuk menghindari kendala, pastikan seluruh dokumen dalam kondisi mudah dibaca dan salinan yang dibawa tidak terpotong, terutama pada bagian identitas, nomor SIM, serta masa berlaku.
Selain pemeriksaan berkas, setiap pemohon wajib mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari prosedur perpanjangan dan dilakukan sebelum proses penerbitan SIM baru. Pemohon sebaiknya memberikan informasi kesehatan secara jujur kepada petugas agar hasil pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perlu diperhatikan bahwa gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini berlaku bagi SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memprosesnya melalui gerai keliling dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Karena itu, pemohon disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM terlebih dahulu serta datang dengan dokumen lengkap agar pelayanan dapat berlangsung lebih lancar.
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan masa berlaku sebelum memanfaatkan layanan SIM keliling di Jakarta. Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM tidak dapat menggunakan layanan SIM keliling untuk memperpanjang dokumen tersebut.
SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses melalui permohonan SIM baru. Pengajuan tersebut dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, sehingga layanan SIM keliling bukan tempat untuk menangani SIM kedaluwarsa. Dengan demikian, pemegang SIM perlu membedakan perpanjangan SIM yang masih berlaku dan pengajuan SIM baru karena masa berlaku sebelumnya telah berakhir.
Untuk SIM yang masih dapat diperpanjang melalui ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp75.000.
Besaran tersebut merupakan biaya perpanjangan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Pemegang SIM A dikenai biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, sedangkan pemegang SIM C dikenai biaya perpanjangan sebesar Rp75.000. Namun, nominal biaya itu berlaku untuk perpanjangan SIM sesuai ketentuan masa berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak menggunakan layanan SIM keliling, melainkan mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.







