Sidoarjo – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, yang terdampak lumpur Lapindo. Sekitar 35 warga yang memiliki data administrasi berupa surat leter C memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari kepastian hukum terkait status tanah bekas lapangan Desa Siring.
Sebagai langkah awal, LSM LIRA mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna menanyakan status tanah tersebut. Dalam jawaban resminya, Sekda menyatakan bahwa tanah lapangan yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tidak berhenti di situ, LSM LIRA juga mendatangi Lembaga Penanggulangan Semburan (LPS) Lapindo untuk mencari kejelasan. Hasilnya, pihak LPS Lapindo pun menyatakan hal yang sama, bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset milik mereka.
Merespons temuan ini, warga eks Gogol Desa Siring merasa perlu adanya langkah hukum lebih lanjut guna memastikan bahwa tanah lapangan tersebut benar-benar merupakan hak mereka. Sebagai bentuk awal perjuangan, warga menggelar istighosah di lokasi sebagai doa dan harapan agar permasalahan ini segera menemukan titik terang.
Meskipun telah mengantongi sejumlah bukti administratif, LSM LIRA selaku penerima kuasa menegaskan bahwa mereka belum dapat menyatakan kepemilikan tanah tersebut secara sah sebelum ada legitimasi dan legalitas dari pemangku kebijakan di Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Oleh karena itu, LSM LIRA terus mengupayakan dan mendorong lurah setempat untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak leter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol Desa Siring. Langkah ini dianggap sebagai dasar awal dalam pengurusan legalitas lebih lanjut, agar tanah tersebut dapat diakui secara resmi sebagai milik warga.
(Tim/Red/**)