Jakarta | Pemerintah menyiapkan strategi terpadu untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa langkah tersebut mencakup sejumlah upaya yang dirancang secara terkoordinasi, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila potensi kebakaran terdeteksi. Pemerintah berupaya memastikan seluruh unsur terkait memiliki kesiapan, kewenangan, serta mekanisme kerja yang mendukung pengendalian karhutla secara lebih efektif.
Pernyataan itu disampaikan Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Minggu (11/10/2026). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan berbagai pendekatan untuk menghadapi persoalan karhutla, termasuk memperkuat peran lembaga yang berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem. Upaya tersebut dipandang penting karena pencegahan kebakaran tidak hanya memerlukan respons cepat, tetapi juga pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Salah satu rencana yang disiapkan pemerintah adalah mempersiapkan badan restorasi gambut agar memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menghadapi dan mencegah karhutla. Fleksibilitas itu diharapkan dapat mendukung pengambilan langkah yang lebih cepat, sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan pemulihan lahan gambut. Dengan penguatan kelembagaan tersebut, pemerintah ingin mengintegrasikan aspek pencegahan, pengawasan, restorasi, serta koordinasi lintas instansi dalam satu kerangka kerja. Penjelasan Listyo menegaskan bahwa pemerintah masih berada pada tahap menyiapkan kebijakan dan instrumen penanganan, sehingga strategi yang dibangun dapat diterapkan secara terukur dan berkelanjutan. Keterangan tersebut juga berfokus pada kesiapan pemerintah, bukan penetapan lokasi kejadian kebakaran tertentu.
Persiapan pembentukan badan restorasi gambut masih berjalan. Pemerintah belum menyampaikan bahwa badan tersebut telah resmi dibentuk, sehingga proses yang berlangsung perlu dipahami sebagai tahap penyiapan kelembagaan. Keterangan mengenai perkembangan rencana ini disampaikan oleh Listyo dalam konteks upaya pemerintah memperkuat strategi terpadu untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya yang berkaitan dengan kawasan gambut.
Menurut Listyo, badan restorasi gambut nantinya diharapkan memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam merespons karhutla. Fleksibilitas tersebut dipandang penting agar penanganan dapat menyesuaikan kondisi dan tantangan yang muncul di lapangan. Dengan pendekatan itu, badan yang sedang dipersiapkan diharapkan tidak hanya berperan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga membantu meminimalkan risiko serta mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Tujuan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan badan restorasi gambut diarahkan untuk mendukung upaya yang lebih berkelanjutan. Restorasi dan pencegahan diposisikan sebagai bagian dari penguatan penanganan karhutla, bukan semata-mata tindakan setelah kebakaran berlangsung. Namun, makna pernyataan itu belum mencakup penjelasan mengenai bentuk akhir badan, pembagian tugas, maupun mekanisme kerja yang akan digunakan.
Listyo juga belum memerinci kapan proses persiapan atau pembentukan badan restorasi gambut tersebut akan selesai. Karena itu, belum terdapat jadwal resmi yang dapat dijadikan acuan publik. Pemerintah masih berada dalam tahap menyiapkan rencana, sementara rincian lebih lanjut mengenai pembentukan badan tersebut masih menunggu perkembangan proses persiapan. Penjelasan yang tersedia sejauh ini menegaskan tujuan fleksibilitas dalam menghadapi karhutla serta dukungan terhadap langkah meminimalkan dan mencegah kebakaran berulang, tanpa menetapkan waktu penyelesaian atau struktur kelembagaan baru.
Pemerintah mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan terpadu yang memadukan pemadaman langsung dengan langkah pencegahan. Kedua pendekatan tersebut ditempatkan sebagai satu paket penanganan, sehingga upaya mengatasi kebakaran yang sedang berlangsung berjalan beriringan dengan usaha mengurangi risiko terjadinya kebakaran baru. Strategi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada respons ketika api muncul, tetapi juga pada penguatan kesadaran, aturan, dan kesiapsiagaan di berbagai pihak.
Dalam aspek pemadaman, pemerintah menyiapkan pengerahan satuan tugas udara dan satuan tugas darat. Satuan tugas udara dan satuan tugas darat menjalankan peran sebagai bagian dari respons langsung terhadap karhutla sesuai kebutuhan penanganan di lapangan. Pengerahan kedua unsur tersebut menjadi bagian penting dalam paket penanganan karena pemadaman memerlukan koordinasi antarsatuan serta pelaksanaan langkah yang terarah. Pemerintah menyampaikan pendekatan ini sebagai upaya untuk memastikan penanganan kebakaran dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi, tanpa memisahkan respons di lapangan dari agenda pengendalian yang lebih luas.
Di sisi pencegahan, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya karhutla serta pentingnya mencegah munculnya sumber api. Sosialisasi ditujukan untuk memperkuat pemahaman, sedangkan edukasi diharapkan membangun kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Selain itu, perbaikan regulasi menjadi bagian dari rangkaian upaya yang sedang didorong untuk mendukung pencegahan dan memperjelas kerangka penanganan karhutla. Melalui kombinasi pemadaman, sosialisasi, edukasi, dan penyempurnaan regulasi, pemerintah menempatkan penanganan karhutla sebagai agenda terpadu yang mencakup tindakan langsung sekaligus pencegahan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama-sama menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan lintas pihak serta koordinasi yang berkelanjutan. Setiap unsur diharapkan menjalankan peran masing-masing dalam kerangka kerja bersama, sehingga upaya menghadapi ancaman kebakaran dapat dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan secara terpisah.
Pemerintah juga sedang melakukan berbagai pemantauan terhadap perkembangan karhutla dan kondisi wilayah yang berpotensi terdampak. Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai situasi di lapangan. Informasi yang dihimpun dari pemantauan lintas pihak akan menjadi bahan kajian pemerintah untuk menentukan langkah terbaik sesuai perkembangan keadaan dan kebutuhan penanganan di setiap wilayah.
Dalam kerangka tersebut, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat tetap memiliki peran masing-masing sebagaimana diarahkan Presiden. Keterlibatan seluruh pihak menjadi bagian penting dari strategi terpadu pemerintah dalam menghadapi karhutla, sekaligus mendukung pertukaran informasi dan koordinasi selama proses pemantauan berlangsung. Pemerintah akan menggunakan hasil pemantauan dan kajian yang tersedia sebagai dasar untuk menetapkan langkah selanjutnya. Adapun perkembangan penanganan tetap akan mengikuti kondisi di lapangan serta hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Dukungan Pemerintah Bogor bagi Alumni Siswa Kurang Mampu | Tragedi Relawan Karhutla di Kalimantan Tengah







