banner 728x250

Penertiban Klaster Khusus Lapas Cibinong Dimulai, DPR Minta Pembongkaran Tuntas Hari Ini

Pembongkaran Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong: Tindakan Tegas DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai membongkar bangunan yang berada di area yang dikenal sebagai “klaster khusus” pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban terhadap kawasan di dalam lapas yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pengosongan area sebelum pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas melakukan penanganan terhadap bangunan-bangunan yang berada di kawasan tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Area klaster khusus itu diketahui mencakup 10 bangunan yang menjadi objek penertiban.

banner 325x300

Langkah pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar penertiban di Lapas Kelas IIA Cibinong dilaksanakan secara menyeluruh. Komisi tersebut meminta seluruh bangunan yang masuk dalam temuan Ombudsman RI ditertibkan, termasuk bangunan yang berada di area klaster khusus.

Pelaksanaan pembongkaran pada Rabu siang menandai dimulainya penertiban terhadap kawasan tersebut. Petugas lapas mulai mengosongkan area sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian melanjutkan proses pembongkaran bangunan yang menjadi bagian dari 10 objek penertiban. Kegiatan itu berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Penertiban ini menjadi perhatian karena Komisi XIII DPR RI meminta proses pembongkaran dilakukan secara tuntas pada hari yang sama. Dengan dimulainya pengosongan dan pembongkaran, langkah penanganan terhadap klaster khusus di Lapas Cibinong mulai dilaksanakan sesuai desakan penertiban menyeluruh atas temuan Ombudsman RI.

Proses penertiban di klaster khusus Lapas Cibinong diawali dengan pengosongan area dari berbagai barang yang berada di dalam sel. Langkah tersebut dilakukan sebelum pembongkaran fisik bangunan dimulai, sehingga petugas dapat memastikan lokasi berada dalam kondisi lebih aman dan tidak menghalangi pekerjaan. Sejumlah perabot serta perangkat elektronik yang disebut sebagai fasilitas mewah dikeluarkan satu per satu dari ruangan yang sebelumnya digunakan oleh warga binaan.

Barang yang dievakuasi lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, serta pendingin ruangan atau air conditioner (AC). Pengeluaran barang dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan petugas di lokasi. Televisi dan perangkat lainnya dibawa keluar dari sel, kemudian dikumpulkan untuk dimuat ke kendaraan pengangkut. Kasur, kulkas, dan unit pendingin ruangan juga dipindahkan setelah area di dalam bangunan dinyatakan siap untuk dikosongkan.

Seluruh barang tersebut selanjutnya dimuat ke dalam sebuah truk yang disiapkan di sekitar lokasi. Setelah proses pemuatan selesai, truk meninggalkan area Lapas Cibinong sekitar pukul 12.30 WIB. Keberangkatan kendaraan menandai berakhirnya salah satu tahapan persiapan sebelum bangunan dibongkar secara fisik. Pengosongan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kembali klaster khusus agar proses penertiban dapat berlangsung tanpa gangguan dari barang-barang yang masih tertinggal.

Setelah area dikosongkan, pekerjaan perobohan bangunan dijadwalkan terus berlanjut hingga sore hari. Petugas dan pihak terkait akan melanjutkan pembongkaran sesuai kondisi lapangan serta prosedur keselamatan yang berlaku. Dengan demikian, tahapan evakuasi fasilitas dan barang dari dalam sel menjadi pendahuluan penting sebelum seluruh struktur yang masuk dalam penertiban dibongkar secara tuntas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiant Santoso menjelaskan bahwa di lokasi klaster khusus Lapas Cibinong terdapat 13 bangunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 bangunan disebut berdiri di luar aset resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keterangan ini menjadi dasar penting dalam melihat status bangunan yang berada di kawasan tersebut, terutama dalam kaitannya dengan penertiban yang sedang dilakukan.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bangunan-bangunan itu berada di bantaran sungai, tidak memiliki izin, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas dasar kondisi tersebut, sepuluh bangunan tersebut dikategorikan sebagai bangunan ilegal. Penjelasan mengenai lokasi, perizinan, serta ketidaksesuaian fungsi menjadi rujukan dalam proses penertiban, tanpa mengubah status aset resmi yang tercatat pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Informasi mengenai sepuluh bangunan di luar aset resmi itu juga dikaitkan dengan temuan Ombudsman RI sebagaimana disebut dalam bahan sumber. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang mendasari perhatian terhadap keberadaan bangunan di sekitar klaster khusus Lapas Cibinong. Dengan demikian, keterangan Sugiant Santoso dan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan mengenai jumlah bangunan, status aset, serta alasan bangunan-bangunan tersebut dikategorikan ilegal. Penertiban diarahkan pada bangunan yang berada di luar aset resmi, berdiri di bantaran sungai, tidak mengantongi izin, dan tidak digunakan sesuai peruntukan.

Komisi XIII DPR RI mendorong penertiban fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan antarwarga binaan. Keberadaan bangunan maupun sarana khusus yang tidak sesuai ketentuan dinilai dapat menciptakan kesan adanya keistimewaan bagi kelompok tertentu. Karena itu, penataan kawasan tidak semata-mata dipandang sebagai langkah administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh warga binaan memperoleh hak dan perlakuan yang setara selama menjalani masa pidana.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiant Santoso, menegaskan bahwa pembongkaran tidak boleh berhenti pada bangunan yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurut dia, penertiban juga harus mencakup aset serta fasilitas lain yang penggunaannya tidak sesuai dengan aturan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya praktik yang dapat membedakan warga binaan berdasarkan akses, status, kemampuan ekonomi, atau faktor lain yang tidak semestinya memengaruhi pelayanan pemasyarakatan.

Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan, ruangan, serta fasilitas di seluruh lapas. Setiap aset yang tidak memiliki dasar penggunaan yang sah atau berpotensi disalahgunakan perlu segera dikembalikan pada fungsi yang semestinya. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkala agar hasil penertiban tidak hanya bersifat sementara dan tidak muncul kembali fasilitas serupa setelah perhatian publik berkurang.

DPR turut meminta agar pembongkaran seluruh bangunan di lokasi Lapas Cibinong dituntaskan pada hari yang sama. Penyelesaian secara menyeluruh dinilai penting untuk memberikan kepastian bahwa area tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya. Selain memperkuat disiplin pengelolaan lapas, langkah cepat itu diharapkan menjadi penanda bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus berlandaskan aturan, transparansi, dan perlakuan adil tanpa diskriminasi.

banner 325x300