banner 728x250

Polemik Legalitas PT DABN di Pelabuhan Probolinggo, Aktivis Huda Menyuarakan Protes

banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Polemik mengenai legalitas operasional PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo, kembali mencuat ke permukaan. Perdebatan ini menyulut perhatian serius dari Salamul Huda, seorang aktivis dan Direktur PT. Karomah Dharma Bahana, perusahaan yang juga bergerak di bidang yang sama.

Huda menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo yang sempat viral di media. Dalam statemennya, Ketua APBMI mempertanyakan legalitas operasional PT DABN, sebuah tudingan yang disorot Huda. Ia menilai bahwa pernyataan yang muncul justru lebih mencerminkan kepentingan pribadi daripada kepentingan kolektif anggota PBM (Perusahaan Bongkar Muat).

banner 325x300

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo agar mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN. Jangan sampai organisasi ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda dalam pernyataan yang dikeluarkan kepada wartawan.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo ini menilai, sikap Ketua APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme dalam dunia usaha pelabuhan. “Pernyataan sebagai Ketua APBMI Kota Probolinggo itu cenderung provokatif dan menyesatkan. Selain itu, kepemimpinan beliau sudah terlalu lama, seharusnya ada regenerasi agar organisasi lebih sehat dan objektif,” tegas Huda.

Sebelumnya, PT DABN memang sempat disorot terkait isu legalitas izin usaha. Namun, perusahaan ini kemudian memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Dalam klarifikasinya, Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo. Kegiatan tersebut didasarkan pada hak konsesi yang diperoleh sejak Desember 2017 melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra, yang kemudian menanggapi tudingan-tudingan yang berkembang.

Candra juga membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa PT DABN berusaha memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat kepentingan. “Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan kami mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan,” tegasnya.

Polemik ini membuka tabir ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Kini, banyak pihak yang berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat menjadi penengah yang adil demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan. Keberlanjutan usaha ini sangat penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan kegiatan pelabuhan yang semakin pesat. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *