Tangerang – Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Bripka Novrizal Dwi F dari Bhabinkamtibmas Desa Pasir Gadung menghadiri penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh STIH PAINAN. Acara tersebut berlangsung di Kantor Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai pukul 09.30 WIB.
Penyuluhan ini menghadirkan Ketua PKM STIH PAINAN, Marpuad, S.H., M.H., dan Dosen Pemateri, Hendrik, S.H., M.H., yang membahas tema “Pernikahan/Perceraian Usia Dini: Dampak Sosial dan Akibat Hukum.” Dalam kesempatan ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai dampak sosial serta implikasi hukum dari pernikahan dan perceraian di usia dini.
Acara dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana, Babinsa Serka Yusron, serta perangkat desa se-Kecamatan Cikupa. Diskusi berjalan lancar dan aman, menambah wawasan peserta mengenai pentingnya pemahaman hukum terkait isu-isu tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., memberikan apresiasi atas dukungan jajarannya dalam mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengurangi dampak hukum yang merugikan di masyarakat.
(Ardi)