banner 728x250

Cemburu Picu Pembacokan di Kost, Polisi Kota Probolinggo Amankan Kakak-Adik Sepupu

Cemburu Picu Pembacokan di Kost, Polisi Kota Probolinggo Amankan Kakak-Adik Sepupu
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo –
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan bergerak cepat menindaklanjuti kasus penganiayaan serius yang terjadi di sebuah kamar kost wilayah hukum mereka pada Rabu (18/6/25). Penganiayaan itu berawal dari motif kecemburuan yang memuncak, berujung pada aksi pembacokan dan pemukulan terhadap seorang korban.

Sesaat setelah mendapat laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan penanganan awal. Korban yang mengalami luka serius segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis intensif.

banner 325x300

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang penting, antara lain sebilah clurit yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, satu buah baju korban berlumuran darah, serta dua unit sepeda motor milik para pelaku yang menjadi sarana mobilitas mereka.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YS dan IB, yang merupakan kakak-adik sepupu. Keduanya diduga melakukan penganiayaan bersama-sama dengan motif didasari rasa cemburu YS, karena korban diketahui sempat menemui pacar pelaku di kamar kost tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico melalui Kapolsek Mayangan Kompol heri sugiono menjelaskan, “Motif utama penganiayaan ini adalah cemburu. Pelaku YS merasa emosi karena korban mendatangi kekasihnya di kost. Akibatnya, ia bersama IB melakukan aksi kekerasan.”

Dalam peristiwa itu, YS membacok korban dengan menggunakan clurit, sedangkan IB melakukan pemukulan dengan tangan kosong. Kejadian ini segera diketahui warga sekitar yang langsung melapor ke aparat kepolisian.

Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 16.30 WIB atau dua setengah jam setelah kejadian, kedua pelaku diserahkan oleh keluarga mereka kepada polisi. Penyerahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat serta disertai penyerahan barang bukti berupa clurit dan dua unit sepeda motor.

Kepolisian juga memberikan edukasi hukum kepada keluarga pelaku serta perangkat lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang. Penekanan penting disampaikan mengenai penyelesaian masalah secara damai tanpa menggunakan kekerasan.

Kapolsek menambahkan, “Kami mengapresiasi respons cepat warga dan pihak keluarga pelaku yang kooperatif. Ini menunjukkan sinergi positif antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”

Kini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polres Probolinggo Kota. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa emosi dan kecemburuan tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan fisik. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar menyelesaikan konflik secara bijaksana dan menyerahkan penyelesaian hukum kepada aparat berwenang.

(Edi D/HmsRestaProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *