Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, diamankan polisi di Makassar karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Dana tersebut diduga diterima Lina setelah menjanjikan bantuan kepada seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara, agar anaknya dapat masuk ke fakultas kedokteran. Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi, pemberian uang, serta bentuk bantuan yang dijanjikan dalam perkara tersebut.
Penangkapan Lina berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar. Petugas mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan yang bersangkutan dan membawanya guna membantu proses penyidikan. Tindakan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan Lina di wilayah Makassar.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ditangani oleh Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara. Karena itu, pengamanan di Makassar menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengusut laporan yang dibuat pihak yang merasa dirugikan. Lina selanjutnya dapat dimintai keterangan mengenai penerimaan uang Rp550 juta, janji masuk fakultas kedokteran, serta dugaan penggunaan dana tersebut. Status hukum dan langkah lanjutan terhadapnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti. Polisi juga masih berupaya melengkapi keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak lain yang mengetahui transaksi maupun komunikasi kedua belah pihak. Hingga proses penyidikan berlangsung, dugaan tersebut tetap menjadi materi pemeriksaan dan Lina berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan turut terlibat dalam pengamanan Lina, yang disebut sebagai terduga dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Tindakan tersebut dilakukan setelah Resmob Polda Sulawesi Selatan menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan. Permintaan itu berkaitan dengan penanganan laporan yang diduga melibatkan seorang dosen dalam perkara jalur masuk Fakultas Kedokteran dengan nilai kerugian sekitar Rp550 juta.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, personel Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan pelacakan dan pengamanan terhadap Lina di wilayah Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi antarwilayah dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tarakan. Setelah diamankan, Lina selanjutnya diserahkan atau dikoordinasikan dengan pihak yang menangani perkara untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Tarakan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang dosen. Menurut keterangan kepolisian, pengamanan dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan dan memastikan pihak yang dicari dapat dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, status Lina dalam perkara ini masih sebatas terduga pelaku. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak. Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan Lina belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir sebelum penyidik menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan menetapkan langkah hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Koordinasi Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Tarakan diharapkan dapat membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Penyidik juga perlu memeriksa keterangan saksi, dokumen, serta pihak-pihak lain yang berkaitan agar penanganan kasus berjalan objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, Lina disebut mengenal korban bernama Anas. Dalam pemeriksaan tersebut, Lina menerangkan bahwa Anas pernah meminta bantuannya agar anaknya, yang berinisial AN, dapat masuk ke fakultas kedokteran di salah satu universitas ternama di Makassar. Permintaan itu menjadi awal dari rangkaian upaya yang kemudian dikaitkan dengan dugaan penipuan senilai Rp550 juta.
Menurut keterangan awal yang disampaikan Lina kepada penyidik, AN terlebih dahulu mengikuti proses seleksi untuk masuk fakultas kedokteran di universitas tersebut. Namun, AN disebut tidak lolos seleksi. Setelah hasil itu diketahui, Lina kemudian mengarahkan Anas untuk mencoba peluang lain melalui universitas yang berada di Jakarta. Langkah tersebut disebut sebagai upaya lanjutan agar AN tetap dapat menempuh pendidikan kedokteran.
Upaya kedua itu juga disebut tidak membuahkan hasil. AN kembali tidak berhasil masuk melalui jalur yang diarahkan tersebut. Seluruh rangkaian ini merupakan keterangan awal yang diakui Lina saat diperiksa polisi, sehingga penyidik masih perlu mendalami kesesuaian keterangannya dengan laporan korban serta bukti-bukti lain. Pada tahap ini, informasi mengenai upaya masuk fakultas kedokteran di Makassar dan Jakarta disampaikan sebatas kronologi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tanpa merinci nama universitas maupun mekanisme penerimaan yang belum disebutkan dalam bahan perkara.
Lina mengakui telah menerima sejumlah uang dari Anas secara bertahap melalui rekening miliknya. Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan awal terkait dugaan penipuan jalur masuk Fakultas Kedokteran yang sedang ditangani aparat kepolisian. Dana yang diterima tidak masuk dalam satu transaksi, melainkan dikirim beberapa kali dengan nilai yang berbeda sesuai kesepakatan dan permintaan pada waktu tertentu.
Beberapa transaksi yang disebutkan dalam pemeriksaan lain sebesar Rp20 juta dan Rp30 juta. Selain pembayaran dengan nominal tersebut, terdapat pula penerimaan dana dalam jumlah lebih besar. Pembayaran terakhir yang diakui Lina mencapai Rp230 juta. Berdasarkan rangkaian transaksi itu, total uang yang diakui telah diterima diperkirakan mencapai Rp550 juta.
Uang tersebut diberikan karena Anas berharap anaknya dapat menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran sesuai kesepakatan awal. Harapan itu menjadi dasar penyerahan dana secara bertahap. Namun, dalam perkembangan perkara, penerimaan uang tersebut kini didalami untuk mengetahui apakah sejak awal terdapat niat menipu atau menyalahgunakan kepercayaan korban. Polisi juga perlu mencocokkan pengakuan Lina dengan bukti transfer, keterangan Anas, serta informasi dari pihak lain yang berkaitan.
Sampai tahap ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan serta penggelapan. Penyidik akan menelusuri aliran dana, tujuan penggunaannya, dan rangkaian komunikasi pihak-pihak yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang cukup dan keterangan yang saling bersesuaian.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku. Penyerahan itu memungkinkan proses pendalaman perkara dilakukan oleh kepolisian yang menangani laporan serta wilayah hukum terkait. Status hukum dan perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keputusan penyidik dalam proses penanganan perkara.
Baca juga: Strategi Pertamina untuk Mengatasi Antrean BBM di Makassar | Persiapan Arema FC Menjelang Pertandingan Melawan PSM Makassar | Inovasi Pendidikan di Makassar: Edumind Wellbeing dan AI Camp








