Tanah Laut – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), personel Kodim 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman kembali melaksanakan pendampingan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut, pada Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini dilakukan seiring dengan masa tenang Pilkada yang berlangsung selama tiga hari, yang mengatur bahwa segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk, pamflet, dan baliho, sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan damai menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tanah Laut, Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., menyampaikan bahwa keterlibatan personel TNI, Polres Tanah Laut, Satpol-PP, serta unsur terkait lainnya, dalam kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk membantu Bawaslu Tanah Laut dalam menertibkan APK.
“Dengan adanya penertiban APK ini, kami berharap akan tercipta suasana yang tertib dan aman, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 nanti dapat berjalan dengan lancar dan damai, khususnya di Kabupaten Tanah Laut,” ujar Dandim.
Dandim juga menambahkan bahwa kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di satu desa atau kecamatan saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan ketertiban dan keadilan selama Pilkada Serentak, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Tanah Laut.
“Semoga kita semua bisa mewujudkan pesta demokrasi yang baik, aman, nyaman, dan damai di Kabupaten Tanah Laut,” tutup Dandim.
(Pendim 1009/Tla)