Kota Probolinggo — ESA, seorang gadis berusia 18 tahun dari Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menjadi korban pencurian saat sedang beristirahat di Taman Maramis. Saat menikmati minuman di salah satu lapak, handphone Redmi Note 12 miliknya tertinggal tanpa disadari. Kehilangan itu memicu kerja keras petugas Polres Probolinggo Kota untuk mengungkap kasus ini.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai DS, seorang karyawan pabrik garment berusia 24 tahun dari Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“DS diduga mengambil handphone ESA yang tertinggal di meja lapak penjual es setelah korban pergi,” kata Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah. “Setelah sejumlah penyelidikan, DS ditangkap pada pagi hari Senin, 03 Juni 2024, di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto.”
DS ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai Pasal 362 KUHPidana. Keberhasilan Polres Probolinggo Kota dalam menangkap pelaku menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
(Ma’at/*)