banner 728x250
Opini  

Penggelapan Solar Subsidi Lintas Provinsi Marak, Muhammad Iqra Zulfikar: Ini Kejahatan Terorganisir, Negara Jangan Kalah oleh Mafia

Penggelapan Solar Subsidi Lintas Provinsi Marak, Muhammad Iqra Zulfikar: Ini Kejahatan Terorganisir, Negara Jangan Kalah oleh Mafia
banner 120x600
banner 468x60

Makassar — Gelombang praktik penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kian mengkhawatirkan di wilayah Indonesia Timur. Dalam beberapa bulan terakhir, indikasi penggelapan lintas provinsi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Sulawesi Tenggara menunjukkan pola sistematis yang tak sekadar berskala lokal, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terorganisir lintas wilayah.

Muhammad Iqra Zulfikar Wisnu, Ketua Perisai Garuda Sulsel yang juga mantan Ketua Umum PB IKAMI Sulsel, angkat bicara. Ia menilai praktik penggelapan ini telah melampaui batas wajar, dan negara tak boleh lagi bersikap pasif.

banner 325x300

“Penggelapan solar subsidi ini bukan lagi masalah lokal, tapi sudah menjadi jaringan lintas provinsi. Ada dugaan kuat keterlibatan aktor-aktor besar yang selama ini berlindung di balik korporasi,” ujar Iqra saat dihubungi, Senin (24/6).

Menurut Iqra, modus yang digunakan sejatinya bukan hal baru. Solar subsidi dibeli di stasiun pengisian resmi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, lalu dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum dipindahkan ke truk, mobil tangki atau kapal . Dari sana, solar didistribusikan secara ilegal ke lokasi tambang, perkebunan, atau industri di provinsi tetangga , bahkan hingga luar pulau.

“Sulsel jadi titik kumpul. Lalu barang digeser ke Sulteng, Sultra, dan wilayah industri lainnya,” jelasnya.

Praktik semacam ini, kata Iqra, jelas merugikan negara dan mengkhianati rakyat kecil. “Solar subsidi itu hak rakyat. Tapi justru dinikmati oleh korporasi besar dengan harga tinggi. Ini ironi yang harus disudahi,” tegasnya.

Iqra menegaskan bahwa penggelapan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga melanggar hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pasal itu menyebut:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Iqra juga menilai praktik ini bisa masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan keterlibatan oknum aparat atau penyelenggara negara dalam pengamanan jaringan tersebut.

Iqra mendesak KPK, Kejaksaan, Polri, BPH Migas, Kementerian ESDM, hingga BPKP untuk membentuk satuan tugas khusus (Satgas) penanganan mafia BBM lintas provinsi. Menurutnya, audit forensik terhadap distribusi solar subsidi harus segera dilakukan, termasuk terhadap perusahaan tambang dan kontraktor yang menjadi pengguna akhir.

“Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan sektoral. Ini kejahatan lintas wilayah, maka penanganannya harus lintas lembaga dan terpadu,” ujar Iqra.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah ikut berperan aktif, mulai dari pengawasan di SPBU, pelabuhan kecil, hingga jalur distribusi logistik.

Tak ketinggalan, Iqra menyampaikan harapan besar kepada Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, agar menjadikan isu penggelapan BBM subsidi sebagai prioritas nasional.

“Kami yakin Presiden Prabowo memiliki nyali dan visi yang jelas dalam memberantas mafia ekonomi. Ini saatnya negara hadir dan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan uang,” tuturnya.

Iqra mengingatkan bahwa mafia solar subsidi bukan hanya mencuri uang negara, tapi juga mencuri hak rakyat kecil untuk mendapatkan energi yang terjangkau.

“Jangan tunggu rakyat marah. Ini soal keadilan energi dan kepercayaan terhadap negara,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *