banner 728x250

Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Ketentuan Kepesertaannya

Skema Penjaminan Polis LPS Mulai 2027 dan Ketentuan Kepesertaannya
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap hak pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Kehadiran skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat resolusi sektor keuangan, khususnya dalam menghadapi risiko yang dapat memengaruhi keberlanjutan perusahaan asuransi dan kepentingan nasabahnya.

Rencana aktivasi PPP mengikuti penyelesaian peta jalan persiapan program untuk periode 2023–2027. Peta jalan tersebut menjadi landasan bagi LPS dalam menyiapkan pelaksanaan penjaminan polis sesuai mandat yang diberikan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan pembentukan mekanisme perlindungan, tetapi juga mendukung penguatan kerangka penanganan masalah di sektor perasuransian. Pemegang polis diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik mengenai perlindungan atas haknya ketika perusahaan asuransi berada dalam kondisi gagal.

banner 325x300

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, menyatakan bahwa aktivasi program akan diawali dengan pengumpulan iuran, kegiatan surveilans, dan pendataan polis. Tahapan tersebut menjadi bagian awal dari persiapan pelaksanaan PPP pada 2027. Pernyataan ini menegaskan bahwa LPS akan memulai proses aktivasi melalui langkah-langkah yang berkaitan dengan pembiayaan program, pengawasan, serta pencatatan polis. Pelaksanaan penjaminan polis diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus mendukung penyelesaian apabila terjadi kegagalan perusahaan, dengan tetap menempatkan perlindungan hak pemegang polis sebagai tujuan utama.

Saat Program Penjaminan Polis (PPP) mulai diaktifkan pada 2027, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan sejumlah pekerjaan awal sebagai fondasi penyelenggaraan program. Tahap ini tidak langsung berfokus pada pembayaran klaim atau penyelesaian perusahaan asuransi bermasalah, melainkan membangun perangkat pendukung agar mekanisme penjaminan dapat berjalan secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pekerjaan pertama adalah menghimpun iuran dari perusahaan asuransi yang menjadi peserta. Iuran merupakan sumber pendanaan utama dalam pelaksanaan PPP dan akan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Pengumpulan dana secara berkala dan disiplin diperlukan agar program memiliki kapasitas keuangan ketika harus memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Besaran, waktu pembayaran, serta tata cara pemungutan iuran nantinya perlu didukung oleh aturan teknis yang jelas supaya kewajiban peserta dapat dipenuhi secara konsisten.

Selain menghimpun iuran, LPS akan melakukan surveilans terhadap perusahaan peserta. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai kondisi dan perkembangan perusahaan, termasuk potensi risiko yang dapat mengganggu pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis. Pengawasan tersebut menjadi sarana deteksi dini, sehingga informasi mengenai masalah keuangan atau operasional dapat ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.

Langkah ketiga adalah mengumpulkan dan mengelola data polis. Data yang akurat diperlukan untuk mengetahui cakupan kepesertaan, identitas pemegang polis, karakteristik manfaat, serta kewajiban yang mungkin timbul ketika mekanisme penjaminan diterapkan. Kualitas data akan memengaruhi ketepatan verifikasi dan proses penyelesaian hak pemegang polis.

Ketiga pekerjaan tersebut menjadi dasar sebelum penjaminan dan resolusi dijalankan. Dengan iuran yang tersedia, pengawasan yang berjalan, dan data polis yang dapat diandalkan, PPP diharapkan mampu memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Pelaksanaannya tetap perlu dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan mekanisme yang terukur.

Kepesertaan dalam Program Penjaminan Polis (PPP) dirancang berlaku wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Ketentuan ini menempatkan keikutsertaan bukan sebagai pilihan sukarela, melainkan sebagai bagian dari kewajiban setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha perasuransian. Dengan demikian, perusahaan yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan regulator harus mendaftarkan diri dan menjalankan kewajiban sebagai peserta skema penjaminan.

Perlindungan PPP diarahkan terutama pada unsur proteksi yang terdapat dalam hampir seluruh lini usaha asuransi. Unsur tersebut mencakup manfaat yang berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko, sehingga keberadaan skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian tambahan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi menghadapi masalah keuangan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya. Penerapannya tetap memperhatikan karakteristik produk dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Meski cakupan kepesertaan dan perlindungannya luas, terdapat beberapa pengecualian yang disebutkan dalam sumber. Produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship tidak termasuk dalam cakupan perlindungan yang dimaksud. Pengecualian tersebut perlu dipahami oleh perusahaan maupun pemegang polis karena karakter risiko, pihak yang dilindungi, dan mekanisme penyelesaian pada produk-produk tersebut berbeda dari proteksi asuransi pada umumnya.

LPS memastikan seluruh perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria menjadi peserta PPP. Pada tahap awal pelaksanaan, status kepesertaan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu peserta penuh dan peserta bersyarat. Pembagian ini didasarkan pada tingkat kesehatan masing-masing perusahaan. Peserta penuh merupakan perusahaan yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan kepesertaan secara menyeluruh, sedangkan peserta bersyarat adalah perusahaan yang masih memerlukan pemenuhan atau perbaikan terhadap aspek tertentu. Pengelompokan tersebut memungkinkan penerapan skema dilakukan secara bertahap, tanpa mengurangi tujuan utama untuk membangun cakupan penjaminan yang menyeluruh dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Dalam rancangan Program Penjaminan Polis (PPP), status kepesertaan perusahaan asuransi dibedakan menjadi peserta penuh dan peserta bersyarat. Perbedaan ini terutama ditentukan oleh tingkat kesehatan keuangan serta kondisi pengawasan yang berlaku pada perusahaan. Klasifikasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan penjaminan dapat mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum dapat menjadi peserta penuh apabila memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Salah satu indikator utamanya adalah Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. RBC menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menanggung risiko yang dihadapi dengan dukungan modal yang memadai. Selain memenuhi batas RBC, perusahaan juga harus tidak berada dalam status pengawasan intensif maupun pengawasan khusus oleh otoritas yang berwenang.

Perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut dapat mengikuti PPP secara penuh sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku. Status peserta penuh menunjukkan bahwa perusahaan telah melewati persyaratan awal yang berkaitan dengan solvabilitas dan kondisi pengawasannya. Dengan demikian, kepesertaan tidak hanya didasarkan pada keberadaan izin usaha, tetapi juga pada kemampuan perusahaan menjaga kesehatan keuangan.

Sementara itu, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan RBC atau masih berada dalam status pengawasan tertentu ditempatkan sebagai peserta bersyarat. Penempatan ini bukan berarti perusahaan kehilangan hak untuk mengikuti skema penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk menjadi peserta PPP. Kriteria dan tata cara kepesertaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah mengenai PPP.

Peserta bersyarat juga diberikan kesempatan untuk beralih menjadi peserta penuh setelah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Berdasarkan sumber yang tersedia, tidak terdapat batas waktu tertentu bagi perusahaan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Artinya, perusahaan dapat melakukan pembenahan secara bertahap, termasuk memperkuat permodalan dan memperbaiki kondisi kesehatan keuangannya. Perubahan status akan bergantung pada terpenuhinya kriteria yang ditetapkan serta hasil penilaian sesuai mekanisme PPP.

banner 325x300